Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sunoto mengabulkan pencabutam gugatan perdata oleh mantan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo terhadap terhadap 10 pihak, dimana tujuh di antranyaa sebagai tergugat, dan tiga sebagai turut tergugat.
Pengabulan tersebut tertuang dalam surat penetapan Nomor 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang ditangani Sunoto dan anggota Majelis Hakim Mochmmad Arief Adikusimo dan Muhammad Firman Akbar.
"Menimbang, bahwa melalui surat pencabutan gugatan tersebut pihak Penggugat menyatakan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Nomor 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan menyatakan oleh karena gugatan belum memasuki tahap pemeriksaan, maka pencabutan gugatan dimaksud dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim tanpa persetujuan Para Tergugat;" kata majelis hakim dalam salah satu pertimbangannya seperti dikutip dari surat penetapan tersebut, Sabtu (20/9/2025).
Total ada 10 pertimbangan majelis hakim atas pencabutan gugatan tersebut, dan berikut adalah putusannya:
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dicabut;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.488.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Ketujuh tergugat adalah:
1. Eggi Sudjana
2. Roy Suryo
3. Tifuzzia Tyassauma
4. Kurnia Tri Royani
5. Rismon Sianipar
6. Bambang "Beathor" Suryadi
7. Hermanto
Tiga turut tergugat:
1. Kaolrii
2. Joko Widodo
3. Rektor UGM
Paiman yang juga merupakan ketua Sedulur Jokowi, salah satu keompok relawan Jokowi, menggugat ke-10 pihak tersebut dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena dia dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kuasa hukum Beathor, Herman Kadir, mengatakan bahwa pencabutan gugatan itu diduga karena Paiman ditegur oleh Jokowi.
"Saya dapat informasi dari Beathor bahwa Paiman ditegur oleh Solo, karena sebagai pihak yang ijazahnya dipersoalkan, kok Jokowi ikut digugat," kata Herman di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Ia mengakui telah menganalisis isi gugatan Paiman, dan memang sangat lemah.
"Kalau gugatan ini diteruskan, dia bisa kalah," katanya.
Ia menyebut kelemahan gugatan Paiman tersebut selain karena menjadikan Jokowi sebagai turut tergugat, juga menjadikan Kapolri dan rektor UGM juga sebagai turut tergugat.
"Ini kan persoalnannya ada tuduhan bahwa Paiman terlibat pemalsuan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, di kios miliknya, lalu apa kaitannya dengan UGM dan Kapolri?" tanyanya.
Selain itu, di antara ketujuh tergugat ada yang tidak pernah bicara tentang Pasar Pramuka, misalnya Eggi Sudjana, tapi kok digugat juga?" tanya Herman lagi.
Kelemahan gugatan Paiman yang lain, menurut Herman, adalah soal alamat para tergugat yang salah semua.
"Ada sejumlah tergugat yang diketahui sebagai tokoh dari TPUA, alamatnya merujuk pada alamat kantor pengacara Azam Khan, itu salah. Azam Khan memang Sekjen di TPUA, tapi kantor TPUA kan tadinya di kawasan Tanah Abang, dan sekarang sudah ditutup. Eggi Sudjana sendiri sebagai ketua umum TPUA waktu itu, sudah kembali ke rumahnya di Bogor," jelasnya.
Herman mengakui, dengan dicabutnya gugatan oleh Paiman, maka perkara ini selesai.
"Tapi kalau ada tergugat yang merasa dirugikan atas gugatan itu, dia bisa menggugat balik Paiman," katanya. (rhm)







