Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua KPUD Solo, Eko Sulistyo, mengungkap fakta mengejutkan terkait dokumen pencalonan Joko Widodo alias Jokowi saat maju pada Pilkada Kota Surakarta (Solo) tahun 2005.
Seperti diungkap sebuah video berjudul "EKO SULISTYO EKS KETUA KPUD SOLO: GELAR JOKOWI DRS DAN IR" yang di-posting di akun Balige Academy, Eko mengatakan, saat mendaftar sebagai calon walikota Solo, Jokowi menyematkan dua gelar akademik sekaligus, yakni Drs (donterandus) dan Ir (insinyur).
Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah dokumen pendaftaran Jokowin itu kini sudah tidak lagi ditemukan di KPUD Solo, sehingga menimbulkan kecurigaan, terlebih karena gelar itu tidak pernah dilakukan verifikasi formal ke Universitas Gadjah Mada (UGM), SMA Negeri 6 Solo, atau institusi pendidikan lainnya.
Politikus senior PDIP Bambang "Beathor" Suryadi menyebut, hilangnya data tersebut sebagai indikasi kuat bahwa dokumen akademik Jokowi bermasalah.
"Kalau memang datanya valid, kenapa bisa hilang? Ini makin memperjelas dugaan bahwa ijazah Jokowi adalah produk dari pasar Pramuka," ujarnya tajam kepada wartawan, Jumat (27/6/2025), merujuk pada pasar di wilayah Jakarta Pusat yang kerap dikaitkan dengan praktik pemalsuan dokumen.
Beathor juga menyampaikan bahwa Tim DKI Jakarta, Tim Jokowi di Pilkada Jakarta 2012 yang dulu sempat memverifikasi rekam jejak Jokowi saat hendak maju sebagai Gubernur DKI, juga mengalami kesulitan serupa.
"Saat itu tim dari DKI, termasuk Denni Iskandar, sering bertemu langsung dengan Jokowi untuk menanyakan dokumen. Bahkan saat itu mereka mendengar langsung pernyataan dari tim Jokowi sendiri yang mengatakan, ‘Kami tidak punya dokumen’,” beber Beathor.
Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses administrasi pencalonan Jokowi sejak awal karier politiknya di Solo. Publik kini mendesak agar KPUD dan institusi terkait memberikan klarifikasi dan membuka kembali arsip-arsip lama guna memastikan integritas proses demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jokowi maupun dari KPUD Solo. (man)






