Sleman, Harian Umum – Mediasi antara penggugat dengan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, dalam perkara perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa (24/6/2025), gagal, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Penggugat dalam perkara ini adalah seorang advokat bernama Komardin, sementara tergugatnya adalah rektor UGM, wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan UGM, dan Ir. Kasmudjo yang semula disebut Jokowi sebagai pembimbing skripsinya, dan ternyata Jokowi berbohong.
Perkara ini bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
“Pelaksanaan mediasi tanggal 17 Juni 2025 dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau gagal,” kaya Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, usai mediasi.
Dalam surat gugatan yang dibacakannya, Komardin menuduh para tergugat melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena para penggugat menyebut bahwa UGM tidak memberikan informasi secara rinci dan aktual, sehingga menimbulkan kegaduhan publik terkait keaslian ijazah dan skripsi Presiden Jokowi.
Setelah gugatan dibacakan, Agung menunda sidang hingga Selasa (1/7/2025) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, namun akan disampaikan secara elektronik.
"Sidang ditunda pada hari Selasa 1 Juli dengan agenda jawaban dari pihak para tergugat melalui persidangan secara elektronik,” kata Agung. (man)


