Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara nomor 456/Pdt.G/2025/PN..Jkt.Pst dilaporkan tak hanya kepada ketua PN Jakpus, tetapi juga dilaprkann ke Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Sunoto itu dinilai berpihak kepada pihak penggugat, yaitu Paiman Raharjo yang merupakan mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) sekaligus ketua Sedulur Jokowi, salah satu kelompok relawan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Selain itu, majelis hakim juga dinilai telah melanggar prosedur hukum acara perdata dalam menangani perkara ini.
Perkara nomor 456/Pdt.G/2025/PN..Jkt.Pst adalah perkara perdata dengan objek perkata perbuatan melawan hukum (PDH) dengan tujuh tergugat dan tiga turut tergugat. Paiman melakukaan gugatan ini karena dituduh menjadi otak pemalsuan ijazah Jokowi yang dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Ketujuh tergugat adalah:
1. Eggi Sudjana (Tergugat I);
2. Roy Suryo Notoprojo (Tergugat II);
3. Tifauzia Tyassuma, M.SC. (Tergugat III);
4. Kurnia Tri Royani (Tergugat IV);
5. Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V);
6. Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI);
7. Prof. DR. DRG. H. Hermanto, JM.M.M. (Tergugat VIII
Sementra ketiga turut tergugat adalah:
1. Kapolri c.q. Kabareskrim Polri (Turut Tergugat I);
2. Joko Widodo (Turut Tergugat II)
3. Rektor UGM (Turut Tergugat III).
Pihak yang melaporkan adalah Tergugat I Eggi Sudjana melalui Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Dengan ini Tergugat I mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan adanya sikap keberpihakan Majelis Hakim vang memimpin dan memeriksa perkara a quo kepada pihak Penggugat yang mengakibatkan adanya pelanggaran terhadap prosedur hukum acara perdata sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata TPUA seperti dikutip Sabtu (30/8/2025), dari salinan berkas pengaduan yang ditujukan kepada ketua PN Jakpus.
Surat yang ditandatangani koordinator Tim Abdullah Al Katiri ini ditembuskan kepada ketua MA dan ketua Bawas MA.
Dari uraian surat betanggal 27 Agustus 2025 itu diketahui mengapa majelis hakim dinilai berpihak kepada penggugat dan melanggar prosedur hukum perdata:
1. Saat sidang tanggal 26 Agustus 2025, Tergugat II sudah menerima surat panggilan sidang, tetapi tidak hadir; Terguggat III tidak hadir karena surat panggilan sidang ditolak; Tergugat IV tidak hadir karena surat panggilan sidang dikirim ke alamat yang salah; Tergugat V tidak hadir karena surat panggilan sidang dikirim ke alamat rumah yang lama, karena sudah pindah dari sana dan pihak Kelurahan setempat menolak menerima surat panggilan tersebut; dan Turut Tergugat II tidak menghadiri sidang meski sudah menerima surat panggilan sidang
2. Karena masih ada beberapa pihak Tergugat yang belum menerima surat panggilan sidang, maka menurut kuasa hukum Eggi dari TPUA, sesuai ketentuan dalam Hukum Acara Perdata, seharusnya dilakukan pemanggilan sidang melalui media paling banyak 2 kali sebagaimana dalam Poin 9 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
Poin 9 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 tahun 2023 berbunyi: "bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum".
Sementara Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Dan Pasal 27 ayat (2.) PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur bahwa pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
Atau apabila dalam hal ini pihak Penggugat tidak menyanggupi biaya pemanggilan melalui media, maka dapat diajukan pemanggilan melalui Walikota sebagaimana diperkenankan dalam Pasal 390 ayat (3) HIR, yang berbunyi: "Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu".
3. Namun, alih-alih menjalankan prosedur hukum acara sebagaimana yang telah ditentukan dengan terlebih dahulu melakukan panggilan umum melalui media ataupun kantor Walikota, kuasa hukum Eggi menilai majelis hakim justru menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Penggugat apakah akan tetap melanjutkan sidang ke tahap berikutnya, yaitu tahap mediasi, atau akan kembali melakukan panggilan, dan Penggugat menjawab bahwa pihaknya ingin majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
"Kami telah menyatakan keberatan atas ha ini kepada majelis hakim, dan meminta agar tergugat yang tidak hadir dipanggil lagi mraluii media atau melalui antor Walikota mengingat surat panggilan untuk Tergugat IV dan Tergugat V masih belum diterima, akan tetapi majelis hakim menolak keberatan kami dan menetapkan agenda sidang berlanjut pada agenda mediasi," kata TPUA.
Karena hal tersebut, TPUA meminta agar ketua PN Jakpus memerintahkan majelis hakim agar memanggil dulu para tergugat yang belum hadir, dan meminta mediasi ditunda.
"Oleh karena itu bersamaan dengan ini Kami memohon juga agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo untuk terlebih dahulu melakukan panggilan secara umum terhadap pihak-pihak yang belum menerima relaas panggilan sidang melalui media (cetak maupun digital), oleh karenanya proses mediasi dalam perkara a quo harus ditunda terlebih dahulu sampai dengan seluruh Tergugat dipanggil secara patut dan layak," katanya.
TPUA juga melaporkan majelis hakim ke KY melalui surat bertanggal 26 Agustus 2025 yang isinya kurang lebih sama dengan yang dikirimkan kepada ketua PN Jakpus yang ditembuskan keada ketua MA dan ketua Bawas MA, akan tetapi ditambahkan permintaan agar KY mengawasi kinerja majelis hakim dalam perkara nomor 456/Pdt.G/2025/PN..Jkt.Pst ini. (rhm)





