Jakarta, Harian Umum - Kuasa Hukum Eggie Sudjana berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani gugatan perdata Paiman Raharjo terhadap 10 pihak.
Paiman adalah mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) yang juga ketua Sedulur Jokowi, salah satu relawan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia menggugat karena mersaa dituduh sebagai otak pembuatan ijazah Jokowi yang dituding palsu.
Ke-10 tergugat tersebut adalah Eggi Sudjana (tergugat I), Roy Suryo (tergugat II), Tifauzia Tyassauma (tergugat III), Kurnia Tri Royani (tergugat IV), Rismon Sianipar (tergugat V), Beathor Suryadi (tergugat VI), dn Hermanto (tergugat VII).
Selain itu, ada tiga turut tergugat, di antaranya Kepolisian sebagai turut tergugat I, dan UGM sebagai turut tergugat III.
Para tergugat dan turut tergugat digugat Paiman dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sidang hari ini, Selasa (26/8/2025), masih beragendakan pemeriksaan administrasi, dan terungkap kalau alamat yang diberikan kuasa hukum Paiman, yakni Farhat Abas dkk, salah memberikan alamat para tergugat, sehingga surat panggilan yang dikirimkan PN Jakpus kepada para tergugat, tidak sampai.
Pada hari ini, tergugat yang tidak datang karena surat panggilannya salah alamat Kurnia Tri Royani dan Rismon Sianipar, sementara surat panggilan untuk Roy Suryo masih dalm.perjalanan.
Sidang ini diwarnai perdebatan sengit antara Farhat dengan Elly, kuasa hukum Eggi Sudjana, karena selain perkataan Farhat telah masuk pokok perkara, ada ancaman dari Farhat terhadap Elly, seolah-olah Elly akan dipidanakan.,
"Anda ini pengacara profesional, seharusnya pakai etika," kecam Elly kepada Farhat.
Yang mengagetkan, atas kesalahan alamat pemanggilan untuk Kurnia dan Rismon, ketua majelis hakim menyerahkan roses selanjutnya seperti apa.
"Terserah kuasa hukum tergugat apakah akan tetapi melanjutkan sidan, atau kembali memanggil tergugat IV dan V," kata ketua majelis hakim.
"Lanjut sidang, Yang Mulia," jawab Farhat.
Ketua majelis hakim kemudian meminta pihak tergugat dan penggugat agar ke lantai dua untuk mengurus administrsii mediasi.
Kuasa hukum Eggi langsung interupsi. Mereka meminta agar tergugat yang tidak hadir, dihadirkan dulu, dan pihaknya juga menolak melakukan mediasi.
Sementra kusaa hukum Beathor, Herman Kasir, menyatakan bersedia melakukan mediasi.
Ketua majelis hakim pun mengetuk palu untuk menutup sidang.
Situasi pun menjadi panas dan semat terjadi gesekan antara kuasa hukum tergugat dengan Farhat dkk, karena ada salah satu teman Farhat yang mendorong salah satu kuasa hukum tergugat. Bahkan saat akan naik ke lantai dua, nyaris terjadi baku hantam, akan tetapi petugas PN Jakus melerai dengan mengingatkan bahwa di PN masih ada sidang yang lain.
Akhirnya, alih-alih mengurus asministrasi untuk mediasi, pihak penggugat dan tergugat meninggalkan PN Jakpus.
Kusaa hukum Eggi Sudjana yang lain, Hizbullah Assidiq Sudjana, mengatakan, pihaknya menolak mediasi karena tak ada hubungan hukum antara Paiman dengan kliennya.
"Gugatan ini kan terkait isu adanya tuduhan bahwa Paiman yang membuat ijazahh palsunya Pak Jokowi, nah, hal itu gak pernah disampaikan Bang Eggi, Bang Eggi tidak mempersoalkan itu, tapi mengapa ikut digugat? Sebagai tergugat I lagi," katanya
Ia melihat substasii gugatan Paiman dari awal sudah bermasalah.
"Penulisan acak kadut segala macem, alamat tergugat hanya satu yng benar, yaitu alamat Bang Eggi. Secara substansi, gugatannya saya tertawakan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kecolongan oleh gugatan abal-abal ini," katanya..
Putra kandung Eggi Sudjana ini menyoroti cara hakim menangani perkara yang menurutnya melanggar hukum acara.
"Tadi majelis hakim memaksakan ke tahap mediasi, padahal tergugat lain banyak yang belum hadir karena panggilannya belum layak. Seharusnya kan dipangill dulu melalui media, tapi kan majelis hakim sudah berpihak saya lihat, dengan menyerahkan kepada penggugat apakah mau lanjut sidang atau tidak. Pokoknya tidak mendengarkan keinginan tergugat, Apalagi tergugat yang tidak hadir seperti Bu Kurnia, tapi dipaksain mediasi. Ini gak bener, makanya kita tolak," jelas Hizbullah.
Ia menilai, meknisme persidangan gugatan Paiman inj meanggarr hukum acara.
Seharusnya, jelas Hizbullah, kalau msihh ada tergugat yang belum dipanggil secara layak, harus dianggil dulu secarala layak melalui media, tapi ternyata hakim sudah berihak.
"Nanti kita laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. dan ke Mahkamah Agung," tegasnya. (rhm)







