Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menolak segala upaya yang mendiskreditkan, bahkan berupaya membubarkan Badan Amal Zakat Infak dan Sadaqah (BAZIS) DKI Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo yang mengatakan bahwa BAZIS DKI ilegal dan tak boleh lagi mengumpulkan zakat dari masyarakat.
"Ketua BAZNAS harus menjelaskan secara terperinci alasan mengapa mengatakan bahwa BAZIS DKI ilegal, karena BAZIS DKI ada berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) dan SK (Surat Keputusan) Gubernur, sehingga sampai sekarang masih termasuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov DKI," katanya kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Politisi yang akrab disapa Haji Lulung ini mengingatkan bahwa sebagai lembaga legal, sejak didirikan pada 1968 BAZIS telah memberikan manfaat yang besar bagi warga Jakarta yang tak mampu, karena lembaga ini menyalurkan dana yang dihimpunnya untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan, sehingga manfaat lembaga ini bagi masyarakat Jakarta, terutama masyarakat kalangan tak mampu, besar sekali.
"Setiap tahun lembaga ini memberikan beasiswa bagi mahasiswa agar dapat meraih gelar strata satunya (S1). Jadi, kalau lembaga ini dinyatakan ilegal, bahkan akan dibubarkan, menurut saya tak masuk akal," tegasnya.
Putra Betawi ini meminta, jika memang di mata BAZNAS ada masalah dengan legalitas BAZIS DKI, hendaknya didorong untuk diperbaiki agar peraturan perundang-undangan yang mendasari pendiriannya, direvisi.
Meski demikian Haji Lulung juga meminta agar BAZIS DKI lebih transparan dalam mengelola dana yang didapat dari masyarakat, dan jelaskan ke publik apa saja kegiatan yang sudah dan akan dilakukan, agar tidak ada dugaan macam-macam atau tuduhan.
"Kalau saya melihat, selama ini tak ada masalah dengan BAZIS DKI, dan kalau ditinjau dari syariat Islam, keberadaan BAZIS ini diperbolehkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Rakernas BAZNAS di Bali pada 21-23 Maret 2018, Bambang menyatakan bahwa BAZIS Jakarta tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi, karena lembaganya masih BAZIS.
"Itu melanggar undang-undang, dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," katanya.
Mantan Menteri Keuangan itu bahkan menilai, BAZIS DKI masih resisten terhadap permintaan BAZNAS agar badan amil itu menjadi BAZNAS Derah.
"Seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi BAZNAS. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah yang berlaku di sana," katanya.
Atas dasar itu, Bambang mengatakan, demi hukum, BAZIS DKI tak boleh memungut zakat.
Pernyataan Bambang inj sempat dibantah Direktur Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU), Andar Nubowo, melalui siaran tertulis, Rabu (28/3/2018).
"Pernyataan yang dilontarkan Ketua BAZNAS bahwa BAZIS Provinsi DKI Jakarta ilegal adalah tidak benar. BAZIS DKI telah sesuai dengan syari’at islam, baik dalam pengumpulan maupun pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah yang dikuatkan dengan peraturan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Peraturan dan keputusan gubernur dimaksud adalah:
1. Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta;
3. Keputusan Gubernur Nomor 121 Tahun 2002 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Meski demikian Andar meyakini kalau pernyataan Ketua BAZNAS itu merupakan pernyataan pribadi yang tidak mewakili seluruh jajaran komisioner BAZNAS, dan disampaikan saat Rakernas telah selesai.
"Para komisioner BAZNAS tidak mendukung pernyataan Ketua BAZNAS tersebut dan tetap mendorong BAZIS Provinsi DKI Jakarta berjalan seperti biasa, baik dalam hal pengumpulan maupun pendayagunaan ZIS-nya," katanya.
Sesuai SK Gubernur Nomor 120 Tahun 2002, BAZIS DKI Jakarta dan BAZIS di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan Perangkat Daerah Non Struktural yang bertanggungjawab kepada gubernur.
"BASNAS tidak punya kewenangan menyatakan ilegal suatu lembaga ataupun perorangan," pungkas Andar.
Menurut data, setiap tahun BAZIS DKI memberikan beasiswa kepada 1.000 mahasiswa agar dapat meraih gelar S1-nya. Dana beasiswa yang digelontorkan sebesar Rp4,2 juta/tahun/mahasiswa yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Hingga kini, sedikitnya ada lima program yang setiap tahun digulirkan BAZIS DKI untuk kepentingan umat di Jakarta. Kelimanya adalah Program Jakarta Cerdas yang implementasinya melalui pemberian beasiswa; Program Jakarta Bertaqwa; Program Jakarta Peduli; Program Jakarta Mandiri dan Program Jakarta Sadar Zakat. (rhm)







