Lampung Barat, Harian Umum - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat kerja sama dengan Team Tekab 308 Polda sukses ungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sempat ramai di dunia maya sesudah aktor berlaga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024 kemarin.
Dalam ungkapkan kasus ini, polisi sukses tangkap 4 orang aktor yakni Yogi Permana Bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Propinsi Sumatra Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga dusun Dasan Moko, Kecamatan Sukai Mulya, Kabupaten Lombok Timur.
Ke-4 aktor itu diamankan dalam suatu hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 kira-kira jam 02:00 WIB.
Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam lewat Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan saat terima laporan ada tindakan kejahatan dengan modus hipnotis di daerah liwa, pihaknya segera bergerak untuk mencari kehadiran pelaku.
Sampai pada pagi hari Sabtu (3/2/2024) pihaknya bekerjasama dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk minta kontribusi back up dan diturunkan team Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama - sama dengan team Tekab 308 Polres Lambar bertandang ke tempat pelabuhan para pelaku dalam suatu hotel.
Keseluruhan ada 4 orang aktor. Mereka ditangkap dalam suatu hotel di Bandar Lampung. Hasil investigasi mereka mengaku sudah memperlancar tindakan kejahatan dengan modus hipnotis di daerah Liwa pada Rabu lalu, seterusnya mereka segera kita mengamankan berikut beberapa tanda bukti hasil kejahatan,"ungkapkan Iptu Juherdi.
Ke-4 aktor, terusnya, sebelumnya sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan selanjutnya, yang setelah pemeriksaan usai pelaku dibawa langsung ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyelidikan selanjutnya.
Juherdi menambah beberapa tanda bukti yang ditangkap adalah satu unit kendaraan R4 tipe avanza warna silver, sebuah benda seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, 4 buah dompet, 4 buah arloji, sebuah buku rekening BRI, sebuah rekening BCA, sebuah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merek Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo kepakai, satu unit ponsel realme, sebuah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, 2 buah kacamata.
Untuk mempertanggung jawabkan perlakuannya, beberapa aktor dijerat Pasal 378 KUHP, mengenai penipuan dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun,"pungkasnya.
(Yaldo/Yes24 )







