Jakarta, Harian Umum- Sejumlah perwakilan organisasi yang tergabung dalam Alumni 212 mengawal pemeriksaan Ustad Zulkifli Muhammad Ali oleh Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2018).
Tokoh yang dijuluki sebagai Ustad Akhir Zaman itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Wakil Ketua ACTA, Novel Bamukmin, mengatakan, aksi ini merupakan wujud solidaritas Alumni 212 terhadap ulama.
"Semalam kami para advokat kumpul bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk koordinasi. Kami putuskan hari ini mengawal semaksimal mungkin mendampingi ustaz Zulkifli di Bareskrim," kata Novel saat dihubungi wartawan.
Ia menyebut, beberapa elemen organisasi lain yang tergabung dalam Alumni 212 telah berkoordinasi dengannya untuk menurunkan jemaahnya, karena mereka menilai Polri kembali menzalimi ulama, termasuk Zulkifli Muhammad.
"Karena ulama berpengaruh. Ulama menyampaikan dakwah yang memang saat ini kita melihat bahwa pemerintah yang tidak berpihak (kepada umat Islam). Ulama menyampaikan itu apa yang (sesuai dengan) kondisi saat ini," ujarnya.
Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi. Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam ceramahnya itu, Zulkifli mengatakan, pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, Cina, Syiah dan liberal.
Zulkifli dilaporkan ke polisi dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim pada 21 November 2017 lalu. (man)







