Jakarta, Harian Umum - Bendahara Presidium 212, Bukhori Muslim mengatakan Pahlawan Al Maidah yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani karena kegigihannya mendukung aksi 212 menerima penghargaan dari pengurus Presidium 212 dalam acara kongres alumni 212 di Wisma PHI, Jakarta Timur pada Kamis, 30 November 2017. Hadiah yang diterima Buni berupa perjalanan umrah.
"Dapat hadiah umrah karena dianggap sebagai pahlawan Al Maidah," kata Bukhori
Selain menerima hadiah umrah, Buni Yani juga mendapatkan penghargaan berupa plakat bertuliskan 'Alumni 212 Award, Buni Yani, Jakarta, 30 November
Selain Buni Yani, sejumlah tokoh dan ulama yang dianggap berjasa bagi umat muslim tetapi dikriminalisasi juga mendapatkan plakat sebagai bentuk penghargaan. Seperti Imam Besar Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Ahmad Dhani, Asma Dewi, Alfian Tanjung, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Kivlan Zein.
"Kami memberikan reward kepada mereka karena telah berjasa, dan dikriminalisasi," kata Bukhori.
Dari sejumlah tokoh yang mendapatkan penghargaan itu, hanya Buni Yani yang hadir dan menerima langsung penghargaan tersebut. Sementara, yang lain diwakili oleh tokoh Islam yang hadir dalam acara itu.
Buni Yani diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia dianggap terbukti bersalah mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia disebut melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(tqn)







