Jakarta, Harian Umum - Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam akan mogok kerja sebagai bentuk protes atas kebijakan pembatasan dan pelarangan operasional angkutan barang oleh pemerintah dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Dengan ini kami beritahukan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Aptrindo DKI Jakarta akan melakukan aksi setop operasi yang pelaksanaannya pada Kamis dan Jumat 20-21 Maret 2025 pukul 00.00-24.00 WIB," tulis surat edaran DPP Aptrindo seperti dilansir detikcom, Senin (17/3/2025).
Surat edaran itu ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta Dharmawan WItanto, dan koordinator aksi mogok massal Fauzan Azim Musa.
Salah satu alasan aksi adalah karena kebijakan pembatasan angkutan barang memakan waktu pelarangan yang sangat lama, yakni mencapai 16 hari, sehingga dinilai dapat merugikan pelaku usaha dan juga tenaga kerja di sektor logistik.
Sebab, sopir dan kernet truk mendapatkan pendapatan per hari sesuai dengan adanya pekerjaan. Bila operasi dihentikan selama 16 hari, maka praktis dalam 16 hari para buruh itu tidak mendapatkan penghasilan.
"Kami, Aptrindo, keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang yang sangat lama atau sekitar 16 hari. Atas pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tersebut tentunya berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama adalah bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan," kata Aptrindo dalam surat edarannya.
Aptrindo menuntut agar kebijakan itu direvisi.
Menurut informasi, aksi mogok akan diikuti oleh sekitar 500 perusahaan angkutan barang di Jakarta dan sekitarnya. (rhm)


