Jakarta, Harian Umum - Bank DKI menambah jam layanan kantor di hari terakhir tenggat waktu pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) yang jatuh pada besok hari, Jumat (14/9/2018). Perbankan milik Pemprov DKI akan setia melayani warga hingga Pukul 22.00. Menurut Coorporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesempatan layanan untuk wajib pajak.
“Bank DKI memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada tanggal 14 September 2018 hingga pukul 22.00 WIB. Ini sebagai upaya kami mendukung peningkatan pemasukan pajak daerah provinsi DKI Jakarta,” ujar Zulfarshah, Kamis (13/9/2018).
Adapun dikatakan Zulfarshah terdapat 17 kantor kantor layanan Bank DKI yang beroperasi hingga pukul 22.00, Yakni:
1. Kantor Cabang Balaikota
2. Kantor Cabang Juanda
3. Kantor Cabang Pintu Besar Selatan
4. Kantor Cabang Tanjung Priok
5. Kantor Cabang Matraman
6. Kantor Cabang Otista
7. Kantor Cabang Kebayoran Baru
8. Kantor Cabang Syariah Wahid Hasyim
9. Kantor Cabang Permata Hijau
10. Kantor Cabang Pembantu Abdul Muis
11. Kantor Cabang Pembantu Jatibaru
12. Kantor Cabang Samsat Dispenda Daan Mogot
13. Kantor Cabang Walikota Jakarta Timur
14. Kantor Cabang Walikota Jakarta Selatan
15. Kantor Cabang Walikota Jakarta Barat
16. Kantor Cabang Walikota Jakarta Utara
17. Kantor Cabang Pembantu Walikota Jakarta Pusat
Selain ke-17 kantor layanan diatas, Bank DKI juga membuka seluruh kantor layanannya hingga pukul 16.00 WIB khusus pembayaran PBB P-2 kecuali payment point.
Lebih lanjut Zulfarshah berharap warga dapat memanfaatkan layanan ini. Sehingga kewajiban pembayaran PBB-P2 bisa tepat waktu. Terlebih untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB P-2, Bank DKI juga telah mempunyai layanan aplikasi JakOne Mobile. Dimana Pengguna JakOne mobile hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak yang akan dibayar.
“Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor layanan Bank DKI, mereka dapat langsung melakukan pembayaran pajak via JakOne Mobile,” pungkas Zulfarshah.
Selain itu, Bank DKI akan memberikan hadiah 5 (lima) unit motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile. Promo pembayaran PBB tersebut berlaku bagi seluruh pengguna JakOne Mobile.(rls)