Way Kanan, Harian Umum - NN alias Sanak Warga Dusun Sakal Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan DPO Curas yang buron selama 2,8 tahun, berhasil di ringkus oleh tim tekad 308 Polsek Gunung Labuhan.
Dalam keterangannya Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari mengatakan, penangkapan Buronan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, berbekal dari informasi tersebut, tim tekad 308 Polsek Gunung Labuhan langsung menuju ke lokasi, dan buronan tersebut diringkus tanpa perlawanan di Dusun Sinar Harapan Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Jum' at (21/8), sekitar pukul 02.00 WIB.
"Berkat kesiap dan kesigapan petugas, NN alias Sanak ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Jauhari.
Sedangkan untuk kronologis kejadiannya, tambah Jauhari, Curas ini terjadi pada Januari 2018 lalu, dengan korban Artak dan istrinya, tepatnya pada Sabtu (20/1/ 2018), dimana keduanya mendengar pintu depan rumahnya di dobrak paksa oleh para pelaku.
" Korban Artak sempat memberikan perlawanan dengan memukul pelaku mengunakan senapan angin dan mengenai bagian muka pelaku, tapi rekan pelaku yang berjumlah tiga orang masuk kedalam rumah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena kalah jumlah korban dilumpuhkan pelaku dan disekap serta di ikat menggunakan tali tambang," ujar Jauhari.
Guna penyidikan lebih lanjut, kini NN kini diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan, NN akan di jerat dengan pasal
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara. ( Narto ).







