Way Kanan, Harian Umum - KR warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Way Kanan, DPO Curat berhasil di ringkus jajaran Polsek Banjit.
DPO Curat di SDN 1 Rebang Tinggi merupakan kawanan pelaku Curat, dimana kedua rekannya terlebih dahulu di tangkap dan saat ini sedang menjalani hukumannya di LP kelas II Way Kanan.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus di ruang kerjanya Jum'at (21/8) mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, keberhasilan ini merupakan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, yang telah membantu jajaran Polsek Banjit, dalam menangkap DPO Curat, dimana masyarakat memberikan informasi kalau DPO berada di Kampung Renang Tinggi.
"Berbekal informasi tersebut, Polisi langsung menuju sasaran dan berhasil meringkus DPO tanpa perlawanan, " kata Abri Firdaus.
Sedangkan kronologis kejadian pada Kamis (20 / 2) sekitar pukul 07.00 WIB, saat Suprihatin datang ke sekolah, korban melihat ventilasi jendela kantor dalam keadaan rusak dan melihat satu unit LCD monitor komputer warna hitam merk samsung , Satu unit LCD monitor komputer warna hitam merk SUNBIO , satu unit keyboard warna putih dan dua unit speaker sudah hilang .
"Dua orang pelaku masuk dengan cara membobol ventilasi jendela kantor yang terbuat dari kayu, setelah pelaku masuk kedalam kantor sekolah mengambil LCD monitor komputer, keyboard dan speaker lalu, sementara satu pelaku lainnya menunggu diluar" ujar Abri Firdaus.
Guna penyidikan lebih lanjut DPO ini di amankan di Mapolsek Banjit, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
KR juga akan segera menyusul kedua rekannya yang saat ini sedang menjalani hukumannya yakni Ahmat Amri dan Pahmiadi Putra warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan (sedang menjalani hukuman) di Lapas II B Way Kanan. ( Narto ).







