JAKARTA, HARIAN UMUM - Rekayasa lalu lintas lintas ganjil-genap akan ditiadakan. Kebijakan itu akan diberlakukan besok lantaran cuti bersama.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Fahri menyatakan peniadaan ganjil-genap diberlakukan karena adanya cuti bersama pada Jumat besok. Padahal ganjil-genap selalu dilaksanakan setiap hari mulai Senin hingga Jumat. “Besok hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020, hari cuti bersama,” ucapnya.
Seperti diketahui, rekayasa lalu lintas genap ganjil sudah mulai diberlakukan sejak 10 Agustus 2020. Waktunya diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. (Zat)






