JAKARTA, HARIAN UMUM - Aturan soal ganjil genap (Gage) untuk kendaraan roda dua menyita perhatian publik.
Apalagi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan itu sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan kebijakan gage untuk motor masih belum diberlakukan dalam waktu dekat.
"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap,” kata Syafrin, Jumat (21/8/2020).
Namun aturan gage menurut Syafrin berlaku bagi mobil. “ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat pada 25 ruas jalan. Serta berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," terangnya
Dengan adanya aturan ganjil genap, Syarfin menuturkan, masyarakat harus menyesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang dimilikinya saat bepergian.
Dengan begitu, dia berharap masyarakat bisa turut serta menekan penyebaran wabah covid-19 di Ibukota. Selain itu diharapkan, kebijakan ganjil genap bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Pembatasan kendaraan diharapkan diikuti dengan pemulihan ekonomi dan sosial warga yang terdampak pandemik Covid-19,” tandasnya. (Zat)






