Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait Surat Keterangan (Suket) Wapres Gibran.
"Dalam kasasi saya ada dua petitum, Suket tidak sah dan Suket dicabut dari yang menguasai. Putusan Mahkamah Agung mengabulkan seluruhnya," kata Subhan Palal melalui telepon saat dihubungi Denny Indrayana, Jumat (30/10/2026), di sela-sela konferensi pers terkait pencabutan gugatan terhadap Suket Gibran di PTUN.
"Jadi, Suket-nya dibatalkan ya?" tanya Denny.
"Kan Suket itu yang menyetarakan pengetahuan Gibran setara SMK, dengan kasasi dikabulkan, maka Gibran tidak punya syarat apapun untuk mengikuti Pilpres," jelas Subhan.
Setelah telepon diputus, Denny mengatakan bahwa dengan dikabulkannya kasasi tersebut, maka sama artinya MA mencabut Suket tersebut, atau membatalkannya.
"Jadi, ini memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMK," jelas Denny.
Ia pun menganjurkan Gibran untuk mundur dari jabatan Wapres.
"Kalau Gibran punya rasa malu, mundur saja," katanya.
Untuk diketahui, awalnya Subhan menggugat secara perdata Suket Gibran ke PTUN Jakarta, akan tetapi PTUN menyatakan tidak berwenang menangani gugatan ini.
Subhan lalu mengajukan kasasi ke MA, dan pada tanggal 15 Oktober lalu menjadikan putusan MK sebagai bukti tambahan.
Suket Gibran yang bernomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini bernama (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) pada tanggal 6 Agustus 2019.
Suket itu terbit karena Gibran dinyatakN telah lulus Grade , 12 di UTS Insearch, sehingga pengetahuannya dapat disetarakan dengan SMK. Suket itupula yang digunakan Gibran untuk menjadi Walikota Solo, sebelum menjadi Wapres.
Dalam sidang di MK, pihak Kemendikdasmen mengakui kalau Suket itu diterbitkan hanya berdasarkan certificate of the dan daftar nilai saat Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch, bukan didasarkan pada sertifikat kelulusan dari UTS Insearch.
Lebih parah, karena UTS Insearch adalah tempat kursus bagi orang-orang yang ingin kuliah di UTS Sydney. Itu sebabnya MK menyatakan tidak menemukan bukti kalau Gibran punya ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMK, karena Gibran tidak lulus dari UTS Insearch. (rhm)







