Jakarta, Harian Umum - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti melarang tayangan "Ahok Show" di stasiun televisi. Selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sesuai Pasal 68 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, pasangan calon, tim kampanye, maupun parpol pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa.
"Kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik dimulai 9 April sampai dengan 15 April, difasilitasi KPU DKI Jakarta," ucap Mimah.
Sementara itu calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Ahok, tertawa ketika wartawan menanyakan soal larangan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta atas penayangan program "Ahok Show" di televisi.
"Ya nanti kalau aku sudah selesai Pilkada, kan boleh ditayangin di TV," kata Ahok, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Dalam tayangan perdananya pada Jumat (17/3/2017) malam, Ahok Show mengangkat tema yang dekat dengan anak muda dengan Ahok sebagai host dan Sarah Sechan sebagai co-host-nya.







