Jakarta, Harian Umum - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta Adnan Taufiq menjelaskan, perlu memudahkan ketentuan atau proses penghapusan asset tidak produktif.
Masalahnya banyak keluh kesah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena kesulitan menyimpan asset tidak kepakai.
"Permasalahan penghapusan asset banyak menjadi keluh kesah beberapa teman di BUMD atau di dinas," tutur Adnan, beberapa waktu lalu.
Dia mengutarakan, banyak asset tidak produktif berbelit. Mengakibatkan, asset itu menjadi beban.
Adnan memberikan contoh, PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta). Beberapa ratus Bis TransJakarta tidak kepakai telah kedaluwarsa.
BUMD itu mau tak mau keluarkan dana perawatan tambah mahal dibanding faedah pemakaiannya.
"Bis yang telah rongsok saat ini pada akhirnya dikumpulin karena proses penghapusannya susah . Maka beban," sebut Adnan.
Menurutnya, ketentuan memudahkan penghapusan asset barang milik daerah (BMD) harus sama sesuai ketentuan di atasnya.
Dengan begitu, proses penghapusan asset mematuhi hukum.
"Kita akan menggerakkan penghilangan dipermudahkan," ujar Adnan.
Awalnya, Dishub DKI akan hapus 417 Bis TransJakarta pada daftar BMD karena telah berumur tua.
Sekitar 417 unit bis yang hendak dilelang itu hasil penyediaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta semenjak 2003 sampai 2013.
Yaitu, operasionalisasi bis di Koridor 1 jalur Block M-Jakarta Kota.







