Jakarta, Harian Umum - Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak usahanya, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun, Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut yang panjangnya mencapai 30,16 kilometer dan menjadi polemik belakangan ini.
"Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan. Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," jelas Muannas dalam keterangannya seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (23/1/2025).
Ia meluruskan opini yang berkembang bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group.
"Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan PANI, yakni PT IAM dan PT CIS, hanya ada di Desa Kohod," tegasnya.
Muannas juga menyinggung sejarah keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang itu. Menurutnya, pagar-pagar tersebut sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai.
Pagar itu katanya, bahkan sudah dibangun sebelum Presiden ke-7 Joko Widodo menjabat.
Ia mengutip pernyataan eks Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yang pada 2014 mengunjungi kawasan pantai utara Tangerang dengan menggunakan tiga perahu bersama awak media.
"Dalam kunjungan itu, pagar-pagar laut sudah ada, bahkan sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai presiden," tambahnya.
Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB pagar laut tersebut, Muannas mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan.
"Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima," ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari prosedur dan dasar hukum yang menjadi alasan pembatalan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
"Apalagi, HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi," jelas Muannas.
Seperti diketahui, pagar laut dari bambu itu dikeluhkan nelayan setempat karena mempersulit untuk melaut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, pagar itu tidak memiliki izin, sehingga disegel, dan kemudian dibongkar TNI AL atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Dan tak hanya itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, HGB dan SHM di area pagar laut itu cacat prosedur dan cacat material, karena selain laut yang diserufikat berada di lepas pantai, laut tidak boleh dikuasai sebagai private property, sehingga HGB dan SHM itu dicabut.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun X-nya meminta agar kasus ini diselidiki, karena tak ada aturan hukum laut boleh disertifikat.
"Yang boleh adalah pemanfaatan air, itupun air yang di darat, seperti untuk produksi air mineral misalnya," kata dia. (rhm)







