Jakarta, Harian Umum - Mantan Menko Polhukam yang juga pakar hukum tatanegara Mahfud MD menyebut ada unsur kolusi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia bahkan menyebut, tak sulit untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
"Kalau kayak gini ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang). (Ini) bukan semata salah ketik atau apa, (melainkan) ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," kata Mahfud dalam video berjudul "Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit" yang tayang di akun YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, seperti dikutip Rabu (22/1/2025).
Ia menyebut, HGB diterbitkan untuk tanah, bukan air, karena air tidak boleh dibagi-bagi untuk HGB.
"Tapi kalau hak guna air memang ada dalam hukum, tetapi itu untuk air yang berada di darat seperti untuk membuat air mineral, tapi hak guna.laut atau hak guna ornlaut itu tak ada," katanya.
Mahfud meyakini pasti ada orang dalam yang bermain-main atau yang melakukan praktik kolusi, sehingga sertifikat tersebut tersebut.
"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasila lah yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," imbuhnya.
Mahfud menegaskan, ia tidak berpendapat jika ada yang mengatakan bahwa terbitnya HGB dan SHM di laut ini hanya pelanggaran administrasi semata, karena ada kolusi yang bisa dijerat pidana.
Ia bahkan mengatakan, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini, karena pemerintah bisa memulai penelusuran dari pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.
"Pak Nusron kan nyebut ada 263 (bidang HGB), itu kan berarti ada nama di situ, ada nomor, ada tanggal dan pasti ada yang tanda tangan, iya kan? Nah, mulai dari situ," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan di sekitaran pagar laut di Kabupaten Tangerang dengan rincian; 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, ada SHM dengan jumlah 17 bidang.
Dalam konferensi pers di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, hari ini, Kamis (22/1/2025), Nusron mengatakan bahwa semua bidang yang bersertifikat HGN maupun SHM itu cacat hukum dan prosedur karena posisinya berada di lepas pantai dan lain tidak boleh dimiliki sebagai privat properti.
Kemudian, karena PP Nomor 15 Tahun 2021 menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan telah lima tahun atau lebih harus diproses melalui pengadilan, maka karena HGB dan SHM di laut Tangerang dibuat dari tahun 2021, 2022 dan 2023, maka prosesnya tak perlu melalui oengadilan.
"Jadi, karena belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses pengadilan," tegas Nusron. (rhm)


