JAMU DIKENAL LUAS, dikonsumsi rutin, dan diterima secara sosial, tetapi belum berhail bertransformasi menjadi sektor bernilai tambah tinggi.
---------------------------
Oleh: Agus Rizal dan Heri Susanto
Nusantara Centreb - PPJAI
Nusantara Centre dengan dukungan PPJAI (Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia) melakukan riset untuk mendapat data riil soal peran strategis industri jamu dalam perekonomian nasional.
Riset ini dilakukan selama tiga bulan (Oktober-Desember 2025) yang menghasilkan temuan-temuan mencengangkan dan sangat berguna bagi kita dalam memahami dan mengembangkan industri dan peradaban jamu nasional.
Data dari temuan awal ini juga akan menjadi modal pembuatan road map dan big data dalam usaha membangun lembaga yang berkonsentrasi mengurus jamu (Badan Nasional Rempah dan Herbal Indonesia/Banrehi).
Kita memahami, industri jamu kerap diposisikan sebagai warisan budaya, sekaligus identitas bangsa. Ia hadir lintas generasi dan lintas kelas sosial, dari desa hingga kota, dari gendong tradisional hingga etalase digital.
Namun, di balik kuatnya legitimasi kultural tersebut, terdapat satu kenyataan yang sulit diabaikan: industri jamu Indonesia besar potensi, tetapi kecil secara ekonomi.
Dalam struktur perekonomian nasional, posisi industri jamu tergolong marginal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2019–2023, industri jamu tercatat sebagai bagian dari subsektor industri kimia, farmasi, dan obat tradisional. Secara agregat, subsektor ini menyumbang sekitar 2–3 persen terhadap PDB industri pengolahan. Namun, jika dipilah lebih rinci, kontribusi jamu murni terhadap PDB industri obat tradisional masih berada di bawah 0,3 persen pada 2022–2023.
Angka ini menegaskan adanya jurang besar antara kekuatan budaya dan realisasi ekonomi. Jamu dikenal luas, dikonsumsi rutin, dan diterima secara sosial, tetapi belum berhail bertransformasi menjadi sektor bernilai tambah tinggi. Tentu ini temuan yang wajib ditindaklanjuti jika peradaban jamu menjadi cita-cita nasional.
Pasar Ada, tetapi Kurang Bertumbuh
Hasil riset lapangan yang dilakukan pada tiga bulan tahun 2025 menunjukkan bahwa masalah utama industri jamu bukan pada sisi permintaan. Sebanyak 64 persen konsumen masih memilih jamu tradisional lokal, terutama dalam bentuk cair dan serbuk. Loyalitas budaya ini seharusnya menjadi modal ekonomi yang kuat.
Namun, kondisi pasar justru stagnan. Sebanyak 46 persen pelaku usaha menyatakan permintaan relatif tetap, dan hanya 31 persen yang mengalami peningkatan penjualan. Pola ini menunjukkan bahwa industri jamu telah memasuki fase stable demand tanpa innovation-driven growth. Produk tidak berubah signifikan, diferensiasi terbatas, dan nilai tambah berhenti di level rendah.
Mayoritas pelaku usaha memproduksi di bawah 500 unit per bulan, dengan 73 persen berada pada kategori produksi rendah. Usia usaha yang relatif matang karena lebih dari satu tahun hingga sepuluh tahun tetapi tidak diikuti oleh ekspansi kapasitas. Artinya, jamu tidak terhambat oleh pasar, tetapi oleh struktur industrinya sendiri. Jadi, problem industrialisasi dan hilirisasi (dari kecil/rumahan ke menengah, lalu ke besar dan internasional) menjadi hal penting yang harus diselesaikan.
Terjebak Skala Kecil dan Produktivitas Rendah
Secara struktural, industri jamu Indonesia didominasi usaha kecil berbasis keluarga/rumahan dengan proses produksi manual dan adopsi teknologi yang minim. Dalam kerangka ekonomi industri, struktur seperti ini menciptakan jebakan produktivitas rendah: jumlah pelaku banyak, tetapi nilai ekonomi per pelaku sangat kecil.
Dampaknya terlihat jelas pada kondisi tenaga kerja. Berdasarkan temuan riset 2025, lebih dari 79 persen pekerja industri jamu berada pada kondisi upah tetap atau menurun. Hanya sekitar 28 persen pelaku usaha yang mampu menaikkan upah karyawan. Temuan lainnya, industri jamu menyerap tenaga kerja, tetapi gagal meningkatkan kesejahteraan. Ini penting ditekankan karena penyediaan lapangan kerja sangat penting, tetapi peningkatan upah dan kesejahteraan juga tak kalah penting.
Dalam konteks ini, industri jamu berfungsi lebih sebagai mekanisme bertahan hidup (survival economy) daripada mesin pertumbuhan (growth engine). Dengan tingginya permintaan di tingkat nasional dan internasional, mestinya industri jamu bisa membuat lapangan pekerjaan lebih luas dan peningkatan upah lebih maksimal.
Basis Pajak Dangkal, Daya Ungkit Fiskal Lemah
Keterbatasan skala usaha berdampak langsung pada kontribusi fiskal. Data survei yang ada menunjukkan bahwa lebih dari 53 persen pelaku usaha jamu hanya membayar pajak di bawah Rp100 ribu, dan 56 persen tidak mengalami peningkatan pembayaran pajak dibanding tahun sebelumnya.
Ini bukan persoalan kepatuhan, melainkan skala ekonomi. Tanpa peningkatan produktivitas dan nilai tambah, formalisasi usaha jamu tidak otomatis memperluas basis pajak. Negara justru berisiko menambah beban administratif tanpa memperoleh imbal balik fiskal yang signifikan. Dengan emuan ini, industry jamu berkewajiban untuk memastikan peningkatan skala, pembuatan road map bersama, big data yang up to date sehingga usaha-usaha yang dikembangkan akan lebih solid dan tangguh. Negara wajib hadir dalam hal ini untuk memastikan potensi dan kesempatan tidak mubazir. Dengan pasar yang ada, konsumen yang naik, sumber-sumber yang khas serta tenaga yang berlimpah, maka negara harus membuat semua jalur ini menjadi industri strategis nasional yang diprioritaskan agar peradaban jamu bukan mimpi.
Dibanding Farmasi, Jamu Tertinggal Jauh
Perbandingan dengan industri obat kimia dan farmasi memperjelas ketimpangan struktural ini. Berdasarkan data BPS 2020–2024, industri kimia, farmasi, dan obat-obatan modern mencatat pertumbuhan tahunan di atas 8 persen, bahkan mendekati dua digit pada periode tertentu. Nilai pasar industri farmasi nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp170 triliun pada 2023–2024.
Selain itu, nilai ekspor produk farmasi Indonesia pada 2023 telah mencapai lebih dari USD 500 juta dengan tren meningkat. Sebaliknya, ekspor jamu belum tercatat signifikan. Lebih jauh, catatan yang ada terlihat secara terpisah dalam statistik perdagangan nasional. Ini menandakan ketergantungan yang tinggi pada pasar domestik. Perbedaan ini mencerminkan kesenjangan dukungan kebijakan, investasi riset, dan integrasi sistem kesehatan. Ini juga temuan kritis bahwa selama ini, negara menganaktirikan industri jamu dan komunitasnya.
Menyelaraskan Standar Regulasi dengan Karakteristik Khas Jamu
Salah satu temuan paling krusial dari riset ini adalah persoalan regulasi. Hingga kini, industri jamu masih berada dalam rezim regulasi yang sama dengan obat kimia farmasi. Padahal, karakter risiko, struktur biaya, dan proses produksinya sangat berbeda. Negara dan lembaga-lembaga yang menangani hal ini tidak memahami secara rinci kekhasan jamu dan problematikanya di lapangan.
Akibatnya, pelaku jamu dibebani standar perizinan yang dirancang untuk industri farmasi modern. Biaya kepatuhan meningkat, tetapi produktivitas tidak ikut naik. Usaha kecil tertekan, sementara investasi skala menengah dan besar enggan masuk. Tanpa pemisahan rezim regulasi, industri jamu akan terus kalah sebelum bertanding. Kecerdasan dan pengertian dari apparatus negara dalam hal ini menjadi sangat penting.
Potensi Inovasi Besar, tetapi Risiko Terlalu Tinggi
Riset ini juga menangkap potensi inovasi produk, termasuk diversifikasi bahan dan formulasi baru. Namun, adopsinya rendah. Sebagai contoh, penggunaan bahan tambahan seperti susu kambing dinilai mungkin oleh 54 persen pelaku, tetapi hanya 5 persen yang melihatnya sebagai peluang pasar nyata.
Hambatan utama adalah ketidakpastian pasokan bahan baku dan permintaan. Dalam kondisi tanpa dukungan kebijakan, inovasi justru meningkatkan risiko usaha. Ini menjelaskan mengapa industri jamu cenderung defensif dan enggan bereksperimen. Sekali lagi, kita disadarkan bahwa “ada banyak potensi” tetapi kita gagal memanfaatkan. Potensi untuk berinovasi sangat besar karena temuan-temuan jamu baru, tetapi beresiko dalam pasar yang tidak menerima karena kampanyenya belum besar sehingga komunitas belum memahami manfaat dari temuan-temuan baru tersebut.
Negara perlu berperan dalam gerak kampanye terstruktur, sistematis dan massif agar jamu baru akibat inovasinya bisa diterima pasar secara signifikan. Di sini dukungan pendanaan, penciptaan kurikulum dan pentradisiannya menjadi kunci yang tidak terelakan.
Jamu dan Kedaulatan Kesehatan Nasional
Di luar persoalan ekonomi, jamu memiliki posisi strategis dalam konteks kedaulatan kesehatan nasional. Berbasis biodiversitas lokal dan pengetahuan tradisional, jamu mendukung pendekatan promotif dan preventif yang dalam jangka panjang lebih efisien secara fiskal.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Traditional Medicine Strategy 2014–2023 menegaskan bahwa integrasi pengobatan tradisional yang terstandar dapat menekan beban biaya kesehatan nasional. Dengan kata lain, penguatan industri jamu bukan hanya agenda ekonomi, tetapi juga strategi ketahanan sistem kesehatan. Memahami hal ini, kita harus terus membuat jamu dan industrinya serta hilirisasinya wajib disegerakan secara luas, fokus dan serius. Sebab, kedaulan kesehatan adalah mandat konstitusi (…melindungi segenap tumpah darah Indonesia, seperti dalam pembukaan konstitusi).
Jalan Keluar: Kebijakan Berbasis Misi
Kesimpulan riset ini tegas: industri jamu tidak kekurangan pasar, tetapi kekurangan kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa intervensi negara yang strategis, jamu akan terus hidup sebagai simbol budaya, tetapi gagal menjadi kekuatan ekonomi.
Diperlukan pemisahan regulasi jamu dari obat kimia, kebijakan industri berbasis misi, integrasi riset dan standardisasi, serta dukungan pembiayaan jangka panjang. Jika langkah ini diambil, industri jamu berpotensi menjadi pilar ekonomi kesehatan berbasis lokal yang memperkuat PDB, memperluas basis pajak, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan memperkuat kedaulatan kesehatan nasional.
Saat bersamaan, kita memerlukan dukungan kongkrit pemerintah yang selaras dengan program nasional seperti:
1. Menaikkan serapan susu kambing pada program MBG (Makan Bergizi Gratis);
2. Memasukkan produk gizi alternatif dan imun (madu ikan zidat dan temu lawak) untuk anak (terutama untuk program stunting dan pos yandu);
3. Mengintegrasikan produk karbohidrat alternatif untuk lansia (pati irut dan ubi-ubian);
4. Menjadikan semua ekosistem jamu sebagai program nasional; dan
5. Program bebas pajak untuk pengusaha jamu pemula/UMKM.
Metodologi Riset Jamu
Sebagai informasi, riset ini menggunakan pendekatan metode mix method yang menggabungkan analisis kuantitatif dan kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi industri jamu nasional, serta sumbangannya dalam perekonomian warga-negara.
Pendekatan kuantitatif dilakukan melalui survei terhadap produsen dan distributor jamu di berbagai wilayah, dengan pengolahan data menggunakan statistik deskriptif untuk mengidentifikasi pola produksi, permintaan, tenaga kerja, dan kontribusi fiskal.
Sementara itu, pendekatan kualitatif dilakukan melalui wawancara mendalam dan analisis pada pelaku jamu. Kombinasi kedua pendekatan ini memungkinkan riset menangkap dinamika struktural industri jamu secara lebih utuh.
Riset industri jamu ini disusun dan dilaksanakan oleh Nusantara Centre bekerja sama dengan Perkumpulan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (PPJAI) sebagai bagian dari upaya memperkuat basis data dan analisis kebijakan sektor jamu nasional.
Penelitian ini melibatkan tim riset yang terdiri atas Yudhie Haryono (koordinator), Agus Rizal, Heri Susanto, Firdaus Syamsu, Yaya Sunaryo, Dedi Setiadi, Asy’ari Muchtar, dan Riskal Arief dengan pendekatan empiris dan analitis untuk memotret kondisi riil industri jamu dari sisi ekonomi, tenaga kerja, dan tantangan struktural yang dihadapi, sekaligus menjadi rujukan bagi perumusan kebijakan dan strategi pengembangan jamu yang lebih terarah dan berkelanjutan. (*)







