Depok, Harian Umum - Polisi menetapkan 8 tersangka geng motor Jepang (Jembatan Mampang) pelaku penjarahan toko pakaian di Jalan Sentosa, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (24/12/2017) dini hari. Sebelumnya polresta menahan sedikitnya 26 orang yang di duga ikut menjarah toko baju tersebut.
"Hasil pemeriksaan dari 26 orang, kami tetapkan 7 orang sebagai tersangka. Tadi pagi, kami juga lakukan penangkapan lagi dan sudah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka," kata Didik di Polresta Depok, Selasa (26/12/2017).
Para tersangka ternyata sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan mulai dari pencurian dan perampasan pada masyarakat setempat. Didik menjelaskan, 5 tersangka diantaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Sementara 3 tersangka lainnya berusia di atas 18 tahun. 8 tersangka terdiri dari 5 tersangka merupakan laki-laki dan 3 pelaku lainnya perempuan.
Polisi hingga saat ini masih melakukan pemburuan sisa-sisa tersangka lainnya yang masih buron.
Untuk menjerat mereka yang masih dibawah umur dan tergolong nekat, polisi akan mengunakan UU tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, tersangka yang masih anak-anak akan dilakukan penahanan selama 7 hari.
"Kategori anak, kami akan menerapkan sistem peradilan anak. Kalau yang dewasa sesuai KUHP," ucap Didik.
Diberitakan sebelumnya , video aksi penjarahan di toko baju di Depok menjadi viral di dunia maya. Terlihat seorang penjaga toko tengah mengelap manekuin. Beberapa saat kemudian, puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor mendatangi toko itu dengan santai mereka menjarah barang-barang yang ada di sana.
Usai menjarah barang di toko tersebut, para pelaku yang sebagian membawa senjata tajam itu langsung pergi menggunakan sepeda motornya. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV,sehingga memudahkan polisi melacaknya. (tqn)