JAKARTA, HARIAN UMUM - Dalam masa penerapan pengetatan kepemilikan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak 14 hingga 24 September 2020, jumlah restoran yang ditutup terus bertambah.
Tercatat, sudah ada 211 restoran atau rumah makan yang ditutup sementara oleh petugas gabungan. Tindakan itu menyusul adanya yang dilakukan rumah makan tersebut dalam operasi yustisi.
“Ada beberapa tempat makan atau restoran yang ditindak karena memaksakan diri menerima kunjungan (dine-in). Sebanyak 211 yang sudah ditutup sementara, ”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Seluruh Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).
Selain itu menurut Yusruz penindakan juga dilakukan terhadap perkantoran yang kedapatan melanggar aturan yang diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB dalam toleransi Covid-19 di Jakarta.
“Sementara perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran dengan Pergub 88 Tahun 2020, di mana perkantoran yang memperbolehkan di luar batas yang ditentukan," kata Yusri.
Seperti diketahui, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua kali mulai 14 hingga 27 September 2020.
Lalu Pemprov DKI hingga 2 pekan. Atau sejak 27 September hingga 11 Oktober 2020. (Zat)