JAKARTA, HARIAN UMUM - Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dengan begitu, masa PSBB diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, langkah memperpanjang PSBB telah disetujui oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives). Mengingat Penularan wabah Covid-19 masih berpotensi meningkat apabila PSBB kembali dilongdilonggarkan.
“Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu. Sebab dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Marives menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan,” ungkapnya.
Selain itu menurut nya, Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Anies mengklaim, Selama masa pengetatan PSBB, mulai ada tanda-tanda pelandaian jumlah kasus positif dan kasus aktif. Hal itu disebabkan berkurangnya mobilitas warga selama PSBB diberlakukan kembali. “Untuk itu Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19 ini,” katanya.
Seperti diketahuihari ini jumlah kasus positif Covid-19 memecahkan rekor dengan jumlah 4.634 kasus. Dari 4.634 kasus baru, terbanyak berada di DKI Jakarta.
Ibukota menjadi penyumbang kasus baru Corona terbanyak hari ini dengan 1.044 kasus. (Zat)