Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menyidangkan Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat terkait pidatonya yang kontroversial beberapa waktu lalu.
Sidang digelar karena Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus itu, dan melimpahkannya ke MKD.
"Kita barusan tadi misalnya dari Polri menginformasikan melimpahkan kasusnya Pak Viktor ke sini. Ini akan kita sidangkan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Rabu (22/11/2017).
Ia menjelaskan, pelimpahan kasus itu dilakukan karena pidato kontroversial Viktor itu berkaitan dengan tugas kedewanan, sehingga lebih pada dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan.
"Hak imunitas itu kan dari polisi bahwa dia itu dalam tugas sebagai anggota DPR. Nah, ini kan dilaporkan dugaan etiknya. Nah ini kita gali sejauh mana, ada (pelanggaran) atau nggak," imbuh Dasco.
Seperti diketahui, di hadapan para konstituennya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2017, Viktor menuduh empat partai mendukung khilafah dan anti-Pancasila, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat, dan kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah dan menyebarkan ujaran kebencian, serta provokasi.
"Sebagian kelompok ini yang hari ini mau bikin negara khilafah. Dan celakanya, partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga. Yang dukung supaya ini kelompok ini ekstremis ini tumbuh di NTT, partai nomor satu Gerindra. Partai nomor dua itu namanya Demokrat. Partai nomor tiga namanya PKS. Partai nomor empat namanya PAN. Situasi nasional ini partai mendukung para kaum intoleran," kata Viktor kala itu, dengan bahasa Melayu dan bahasa daerah setempat.
Yang lebih parah, dalam vidatonya itu Viktor juga mengatakan bahwa kalau para pendukung khilafah itu mendatangi mereka, daripada mereka yang dibunuh, lebih baik mereka bunuh duluan.
"Hal yang menurut saya adalah sebuah kebohongan karena di visi-misi Partai Gerindra sudah sangat jelas adalah mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara, tuduhan Viktor Laiskodat kepada Partai Gerindra salah satunya ditempatkan di urutan nomor satu sebagai partai yang mendukung terwujudnya negara khilafah," ujar Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule saat melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri, pada 4 Agustus 2017.
Selama tiga bulan laporan keempat partai itu seakan mengendap di Bareskrim Polri karena meski bukti perbuatannya sangat jalas, ia tidak ditangkap dan ditahan sebagaimana halnya pelaku kejahatan sejenis, namun pada Selasa (21/11/2017), Bareskrim menyatakan kalau penanganan kasus Viktor dihentikan karena yang bersangkutan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas. Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur Undang-Undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR. Sudah hasil penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak .
Saat ditanya apakah itu berarti kasusnya akan dihentikan? Herry menjelaskan kalau kasus pidananya tidak mungkin disidik karena Viktor memiliki hak imunitas.
Dasco mengatakan, MKD telah mengundang pihak-pihak yang melaporkan Viktor ke Bareskrim, yang sejauh ini berjumlah dua orang, dan kemudian memanggil saksi-saksi sebelum menyidangkan politisi NasDem itu.
Meski demikian, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR ini mengaku belum dapat memastikan kapan Viktor akan dipanggil, karena untuk mendalami kasus ini, MKD akan terbang ke NTT untuk melakukan penyelidikan.
Untuk diketahui, saat dilaporkan, Viktor dituduh melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) jo pasal 4 dan 16 jo Pasal 156 dan Pasal 156A UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (rhm)







