Jakarta, Harian Umum - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama (GNPF-Ulama) menyerukan umat Islam agar melawan keputusan DPR yang mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, menjadi undang-undang (UU).
"Menyikapi situasi dan kondisi setelah disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas oleh DPR, maka GNPF dan Ormas Islam menyatakan sikap sebagai berikut; pertama, bahwa ajaran Islam mewajibkan menentang dan memerangi kezaliman maupun kemungkaran yang terjadi," ujar Abah Rouf, Pembina Majelis Az-Zikra mewakili GNPF-Ulama dalam jumpa pers di Puri Putri Hotel Grand Syahid, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua GNPF-Ulama KH Bachtiar Nastsir, Kabid Konsolidasi GNPF-Ulama KH Muhammad Al Khaththath, Sekjen GNPF-Ulama Munarman, KH Abdul Rasyid AS (Sesepuh Perguruan Asy-Syafi'iyah Jakarta) dan KH Shobri Lubis (Ketua DPP FPI)
Abah menyebut, dalam menyampaikan seruan ini, GNPF dan Ormas Islam berpegang pada empat ayat dalam Al Qur'an. Dua di antaranya adalah:
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru pada kebajikan, mengurus (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beriman". (QS Al Imran ayat 104).
"Dan perangilah mereka itu sampai tak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tak ada lagi permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim" (QS Al Baqarah ayat 193).
Abah menyebut, GNPF-Ulama dan Ormas Islam menilai, dari sudut aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan Perppu tersebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut legal formal konstitusional.
"Begitupula dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi UU, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan memggunakan Perppu sebagai senjata untuk mengekang kebebasan dan bertentangan dengan UUD'45," imbuhnya.
Berdasar hal tersebut, GNPF Ulama dan Ormas Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU. Dukungan yang dimaksud mencakup Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.
“Kedua, agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU tersebut, dan terakhir, melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional,” tukas Abah Rouf.
Seperti diketahui, sejak diajukan ke DPR, Perppu ini telah ditolak umat Islam karena diyakini kalau Islam lah yang ditarget Perppu ini, karena Perppu ini pula yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Umat Islam yakin, setelah HTI, Orams Islam lain menjadi target, termasuk FPI (Front Pembela Islam). (rhm)







