Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi tak benar tentang pemasangan pohon imitasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dapat dipidanakan dengan menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHPidana.
"Ramainya pemberitaan tentang pemasangan pohon imitasi di Jalan MH Thamrin, baik oleh media online maupun televisi, dan menjadi viral, saya melihat adanya dugaan fitnah dan hoaks terhadap Anies-Sandi selaku Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," katanya kepada harianumum.com melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/6/2018).
Ia menjelaskan, indikasi fitnah dan hoaks itu terlihat dari adanya tuduhan bahwa Anies-Sandi yang memiliki program tersebut, padahal pemasang pohon-pohon pelastik itu adalah Iswandi, kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat.
Pemberitaan juga menyebut bahwa anggaran pengadaan pohon imitasi tersebut mencapai Rp8,1 miliar dan berasal dari APBD 2017, namun kemudian, berdasarkan keterangan Sandi, diketahui kalau pohon-pohon imitasi itu merupakan stok lama Sudin Perindustrian dan Energi Jakpus, sehingga tak ada biaya untuk pembeliannya.
"Saya selaku salah satu pendukung Anis-Sandi saat Pilgub DKI Jakarta 2017, mengimbau kepada siapa pun agar berhati-hati dalam memposting sesuatu informasi, terlebih memposting berita hoaks atau tidak benar, karena akan berakibat fitnah atau pencemaran nama baik," katanya.
Ia menambahkan, perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik ada konsekuensi hukumnya, yaitu dapat dipidanakan dengan menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHPidana.
Seperti diketahui, sejak kemarin berita tentang pohon imitasi di Jalan MH Thamrin di sekitarnya, seperti di Jalan Medan Merdeka, viral di media sosial setelah diberitakan sejumlah media online dan televisi. Tak pelak, Anies-Sandi menjadi bulan-bulanan karena media menyebut, anggaran pengadaan pohon imitasi itu mencapai Rp8,1 miliar.
Anies membantah kalau pemasangan pohon berisi lampu-lampu itu merupakan programnya.
"Ngawur aja, enggak tahu idenya siapa," kata Anies usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Meski demikian Anies mengatakan kalau yang memasang pohon-pohon itu adalah petugas dari Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat, namun tanpa dikoorinasikan dulu dengan pihaknya.
"Tanpa izin mereka kerjakan. Begitu kita lihat, ya langsung (kita) cabut sebagai bentuk pelurusan koordinasi yang keliru," katanya.
Sementara Sandi mengatakan kalau ia sudah mencek informasi bahwa pemasangan pohon-pohon pelastik itu menghabiskan Rp8,1 miliar.
"Kita sudah periksa bahwa anggaran itu, yang disebut-sebut Rp 8 miliar itu salah. (Anggaran) Rp 2,2 milliar untuk anggaran Asian Games juga salah," katanya usai upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Dia menjelaskan, pohon imitasi yang merupakan lampu tersebut milik Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat.
"Lampu-lampu tersebut, pohon-pohon plastik tersebut adalah murni stok lama yang dimiliki oleh Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat. Jadi tidak ada anggaran yang dikeluarkan untuk pemasangan pohon imitasi tersebut," katanya.
Sandi menambahkan, pohon-pohon imitasi itu biasanya dipasang ketika ada event-event tertentu, seperti pada hari-hari besar atau hari kebangsaan maupun agama.
"Dipakai untuk penerangan dan memeriahkan hari-hari besar tersebut," katanya.
Politisi Gerindra ini memastikan kalau pohon-pohon itu kini sudah dicabut dan dikembalikan ke gudang. (rhm)




