Jakarta, Harian Umum - Kebijakan Baresktim Mabes Polri untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus fitnah dan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi NasDem DPR, Viktor Laiskodat, membangkitkan kembali ghirah umat Islam untuk penegakkan hukum di Tanah Air.
Pasalnya, atas kebijakan Bareskrim tersebut, Presidium Alumni 212, Jumat (24/11/2017), akan menggelar aksi damai untuk menuntut agar kasus Viktor diteruskan hingga pengadilan.
Aksi ini dilabel dengan nama Aksi 2411.
"Jumlah massa ada ribuan. Insya Allah LPI (Laskar Pembela Islam) bersama Ormas laim bergabung," ujar Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif, seperti dikutip dari Sindonews, Kamis (23/11/2017).
Dia menjelaskan, aksi damai besok akan dimulai dari Kantor DPP Partai NasDem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, dan kemydian longmarch ke kantor Bareskrim Mabes Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, saat berpidato di depan konstituennya di NTT pada awal Agustus 2017, Viktor menuduh PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat sebagai partai-partai pendukung khilafah Islamiyah, dan menganjurkan para konstituennya agar jika didatangi pendukung khilafah, agar dibunuh sebelum mereka dibunuh duluan.
Pernyataan Viktor yang videonya kemudian viral di media sosial tersebut, membuat partai-partai yang dituduh, marah besar dan melaporkan Viktor dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian.
Penanganan kasus ini sempat hilang dari pemberitaan karena memang terkesan tidak ditindaklanjuti, namun pada Selasa (21/11/2017) Bareskrim mengeluarkan pernyataan kalau penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dihentikan karena sebagai anggota DPR, Viktor memiliki hak imunitas.
Kebijakan Bareskrim ini tentu saja membuat empat parpol yang melaporkan Viktor berang, sehingga Polri akan dipraperadilankan karena menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainuddin Paru, kasus Viktor merupakan pidana murni, sehingga hak imunitas tidak berlaku.
Zainuddin bahkan mengaku sudah mencurigai penanganan kasus ini oleh Bareskrim karena umumnya pengaduan terhadap orang-orang yang mendukung pemerintah ke Polri, tidak diteruskan.
Presidium memutuskan untuk melakukan Aksi 2411, karena melihat ada kesamaan antara cara Polri menangani kasus ini dengan kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasus Ahok sempat didiamkan Bareskrim Polri meski dilaporkan hingga sembilan orang, sehingga lahirlah Aksi Bela Islam I pada 4 November 2016 (Aksi 411) yang disusul aksi-aksi lain.
Yang paling fenomenal aksi yang digelar pada 2 Desember 2016 atau Aksi 212, karena diikuti lebih dari 7 juta orang dari berbagai daerah di Indonesia. (rhm)







