Jakarta, Harian Umum - Bareskrim Mabes Polri membuat bingung publik dengan mengeluarkan statemen berbeda terkait penanganan kasus fitnah dan penyebaran ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat.
Pasalnya, jika semula dikatakan bahwa kasus yang dilaporkan PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat itu telah dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), hanya dalam 2x24 jam pernyataan itu dibantah.
"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," kata Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto di kantornya, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Ari menegaskan bahwa kasus itu masih terus berlanjut, karena penyidik masih melakukan proses perlengkapan keterangan.
"Masih dalam proses. Kita melengkapi dari keterangan-keterangan, kan gitu. Kalau tidak ada salah sudah ada 20 orang dimintai keterangan," jelasnya.
Ia mengkaim, saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang diperiksa di sekitar lokasi dimana Viktor Laiskodat berpidato pada awal Agustus 2017 yang kemudian membuatnya dilaporkan ke Bareskrim.
Selain itu, penyidik Bareskrim pun telah meminta keterangan ahli bahasa agar tidak terjadi kekeliruan.
"Kita minta keterangan ahli bahasa, bahasa Indonesia dengan versi Kupang kita dalami, supaya kita tidak keliru," jelasnya.
Mengenai hak imunitas Viktor yang disebut-sebut sebagai alasan Bareskrim meng-SP3 kasus ini pada statemen pertama, Ari enggan berkomentar banyak, namun ia menyebut bahwa saat berpidato, Viktor sedang melakukan peran fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR.
Seperti diketahui, Viktor dilaporkan karena saat berpidato di hadapan para konstituennya di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017, ia menyebut kalau PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra adalah partai-partai pendukung khilafah Islamiyah. Ia menyarankan jika yang hadir saat dirinya berpidato didatangi orang-orang dari partai itu, sebaiknya dibunuh daripada dibunuh duluan.
Pernyataan politisi NasDem ini kontan membuat empat partai yang disebut, mengamuk, sehingga pada 4 Agustus 2017 dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian.
Setelah dilaporkan, kasus ini terkesan hilang begitu saja karena Viktor tidak pernah diperiksa sebagai terlapor, dan bahkan gelar perkara untuk kasusnya tak pernah dilakukan Polri.
Kemudian, tahu-tahu saja pada Selasa (21/11/2017), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan kalau kasus itu telah dihentikan karena Viktor punya hak imunitas sebagai anggota DPR. Pernyataan ini membuat partai-partai yang melaporkan Viktor menjadi berang. Gerindra langsung menyatakan akan mempraperadilankan Polri atas kasus ini.
"Ini menimbulkan kebingunggan. Kalau pejabat hukum mengeluarkan pernyataan yang berbeda, akan bagaimana itu? Makanya aku bilang, ini peringatan bagi teman-teman penegak hukum. Apalagi (karena kasus ini) masih dalam proses," ujar Mangapul Silalahi, koordinator Tim Advokasi Pancasila yang menjadi kuasa hukum DPP Gerindra
Ia menyebut, perbedaan pendapat antara dua pejabat dalam satu institusi seperti yang terjadi dalam kasus ini, cukup berbahaya mengingat posisi mereka sebagai pejabat hukum.
Meski demikian, ia mengatakan kalau dengan adanya pernyataan Kabareskrim tersebut, pihaknya yang juga berencana melaporkan Rudolf Nahak ke Kompolnas, Ombudsman dan Komisi III DPR, ditunda.
"Tapi ini jadi catatan keras bagi kepolisian. Kita minta mereka jangan lagi mengeluarkan pernyataan yang bikin orang bingung ya," pungkasnya. (rhm)







