Jakarta, Harian Umum - Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja (SP) di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia berencana menggelar unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika hingga 26 Desember 2024 penjabat gubernur (Pj) di wilayah mereka tidak juga menetapkan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025.
Menurut data, Jawa Barat saja yang memiliki 17 kabupaten dan 9 kota, baru Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah menetapkan UMSK 2025.
"Jumlah massanya kemungkinan bisa mencapai 50.000 orang," kata Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) '92 Sunarti di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ia menjelaskan, aksi akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2024 dengan tuntutan segera tetapkan UMSK 2025.
"Mengapa di Kemendagri? Karena Kemendagri-lah yang bisa menekan para Pj Gubernur agar segera menetapkan UMSK. Bayangkan, hingga menjelang tutup tahun 2024, UMSK belum ditetapkan, mengapa?" tanyanya.
Ketika ditanya berapa besaran kenaikan UMSK yang dituntut? Sunarti menjelaskan bahwa besaran yang diinginkan setiap kabupaten/kota bervariasi, dipengaruhi oleh kondisi di setiap kabupaten/kota tersebut.
"Tapi yang diinginkan adalah UMSK yang adil," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, pada 4 Desember 2024 silam Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5%. Besaran ini sebenarnya jauh di bawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 15%.
Namun, meski kenaikan UMP hanya 6,5%, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah langsung bersuara keras dengan mengatakan bahwa kenaikan itu dapat memicu terjadinya gelombang PHK.
Sebab, kenaikan yang cukup signifikan tersebut dinilai akan membuat struktur biaya operasional perusahaan menjadi makin berat, khususnya bagi sektor padat karya, dan berisiko meningkatkan biaya produksi serta mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
“Hal ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” kata Apindo dalam penyataan resminya pada tanggal 30 November 2024.
Menanggapi hal itu, Sunarti mengatakan bahwa pengusaha harus duduk bareng dengan buruh dan saling memahami.
"Kenaikan UMP 6,5% itu sebenarnya nggak balance dengan kondisi saat ini di mana harga kebutuhan pokok semua naik, iuran BPJS juga akan naik, PPN juga dinaikkan menjadi 12% dan ada Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Kami menerima kenaikan 6,5% itu karena memahami situasi dan kondisi ekonomi saat ini secara keseluruhan. Jadi, kalau ditanya apakah kenaikan 6,5% itu cukup? Kami bilang tidak!" tegas Sunarti.
Namun, aktivis buruh senior ini mengakui tidak memahami cara berpikir pengusaha di Apindo, karena inginnya buruh digaji dengan murah. Padahal, jika buruh disejahterakan, semangat dan loyalitas pekerja pasti akan meningkat.
"Saya tidak tahu apa pikiran pengusaha-pengusaha itu," pungkasnya. (rhm)







