DENGAN cawe-cawenua di Pilpres 2024 demi memenangkan anak sulungnya, Jokowi telah merusak demokrasi dan negara, sehingga harus ditangkap.
--------------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.
Mengapa harus tangkap Joko Widodo dalam kasus dugaan kecurangan Pemilu?
Ada sejumlah indikasi kuat bahwa Joko Widodo adalah aktor di balik semua dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang brutal dan bobrok.
Dan untuk itu diperlukan DPR membentuk Hak Angket untuk menyelediki kecurangan-kecurangan yang telah dibongkar ke publik oleh para pakar dan Ahli IT.
Kecurangan dan indikasi keterlibatan Joko Widodo dalam Pemilu curang itu dapat dilihat dari beberapa kejadian berikut ini.
1. Ide awal Istana dalam hal ini adalah Joko Widodo ingin memperpanjang kekuasaa nya dengan isu 3 periode.
Hal itu ditolak oleh PDIP. Padahal Joko Widodo adalah kader Megawati dan petugas psrtai nya. Karena Mega menolak dan taat konsitusi - Presiden hanya 2 periode sebagaimana amanat konsitusi. Joko Widodo melawan Megawati. Joko Widodo lalu bikin Capres sendiri. Prabowo-Gibran.
Dan sebelumnya ada upaya Joko Widodo untuk menunda Pemilu agar kekuasaannya diperpanjang, tapi gagal karena tekanan rakyat.
2. Joko Widodo mengangkat Jack Ma sebagai penasehat ekonominya, dan belakangan diketahui kalau server KPU di bawah kendali Alibaba.com, perusahaan swasta asing dan servernya berada di luar negeri: Singapura, RRC dan Prancis. Tindakan KPU ini melanggar UU Keamanan Negara.
3. Joko Widodo nyatakan cawe-cawe dalam pelaksanan Pemilu, meski ditentang rakyat. Belakangan, mantan Walikota Solo itu bilang netral, tetapi semua kekuatan kekuasaan di bawah kendali dirinya sebagai Presiden.
4. KPU, Bawaslu dan DKPP tidak berkutik berhadapan dengan Istana. Semua kemauan Presiden harus dituruti.
5. Mahkamah Konsitusi (MK) yang dipimpin adik Ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, harus meloloskan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, meskipun harus melanggar tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang tidak punya kewenangan untuk mengubah UU, dengan mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu yang semula mensyaratkan bahwa Capres-Cawapresusia minimal 40 tahun.
6. Anwar Nasution kemudian dicopot oleh MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie karena terbukti melanggar Kode Etik berat, tetapi MKMK tidak membatalkan putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres di usianya yang masih 36 tahun.
7. Ketua KPU melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun dengan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. KPU kemudian divonis melanggar etik oleh DKPP, tetapi DKPP tidak membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran, dan hanya memberikan teguran keras kepada pimpinan KPU dan para wakilnya. DKPP juga tidak memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski telah berkali-kali melakukan pelanggaran etik.
8. Penggelontoran Bansos menjelang Pemilu untuk mendulang suara bagi Prabowo-Gibran yang menjadi Paslon nomor urut 02 dengan tanpa melibatkan Kemensos. Ini pelanggaran. Data Kemensos menyebut, jumlah nasyarakat penerima Bansos sebanyak 18 -20 juta penduduk, tetapi penerima Bansos Pemilu 2024 mencapai 51 juta lebih. Ini diduga bentuk penyogokan dalam bentuk Bansos demi kemenangan Paslon 02.
9. Presiden Joko Widodo sudah memberikan ucapan selamat kepada Paslon 02 hanya berdasarkan quick count, padahal KPU belum umumkan pemenang Pilpres dan berdasarkan UU, perhitungan suara yang sah adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang. Seharusnya, Joko Widodo memberi ucapan selamat setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres berdasarkan perhitungan manual tersebut, bukan quick count.
10. Semua gonjang - ganjing dan kegaduhan di masyarakat yang terjadi saat ini akibat protes di berbagai kota yang dipicu Pilpres yang curang akibat diduga adanya campur tangan Joko Widodo baik langsung maupun tidak, untuk memenangkan puteranya yang menjadi Cawapres nomor urut 02.
11. Tindakan Joko Widodo selama ini dinilai oleh Petisi 100 sebagai pelanggaran UU yang harus segera di impeach. Presiden dianggap telah melanggar UU dan sumpah jabatan.
12. Sejumlah pakar menilai kecurangan Pilpres 2024 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
13. Cawe-cawe Joko Widodo yang membuat Pilpres tidak berlangsung Jurdil, dinilai merusak demokrasi, Konsitusi, etika dan moral kekuasaan.
14. Dengan cawe-cawenya, Joko Widodo memposisikan diri sebagai Raja di negeri ini, dan telah mengubah negara kesatuan menjadi negara Kerajaan, di mana Konsitusi dan rakyat di buat tunduk di bawah kemauan dan kepentingannya. Ini sangat berbahaya bagi negara Republik yang telah dimerdekakan dengan sudah payah oleh para Pendiri Bangsa dan Negara. Perkataannya menjadi UU. Le etat ce moi; negara adalah saya.
Karena itu Joko Widodo harus ditangkap. MPR harus segera menggelar Sidang Istimewa untuk memberhentikan Joko Widodo yang merusak, bangsa dan negara. Apalagi karena ijazahnya pun diduga palsu.
Margonda Raya Depok: 11 Maret 2024







