Jakarta, Harian Umum - Gubernur terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan, disarankan membuka ruang dialog dengan tiga kemente?ian terkait rencananya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Ketiga kementerian dimaksud adalah Kemenko Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
"Reklamasi dimana-mana bisa dilakukan, namun dengan prosedur dan tata cara yang benar. Jangan sampai gara-gara reklamasi kita kehilangan pulau (karena pasirnya dikeruk untuk reklamasi) dan masyarakat dirugikan, khususnya nelayan," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua kepada harianumum.com via telepon, Senin (22/5/2017).
Politisi NasDem ini mengakui, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi para pengembang 17 proyek pembangunan pulau senilai triliunan rupiah tersebut. Di antaranya kanal yang dibuat tidak memenuhi persyaratan karena tidak sepanjang 120 meter; tembok di tepi pantai belum dibangun; dan pompa-pompa untuk membuang air dari darat ke laut jika terjadi genangan saat banjir kiriman dari Bogor datang, juga belum dibangun.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan Pemprov DKI untuk memberi izin pembangunan proyek itu pun Perpres yang diterbitkan pada 1995, bukan yang diterbitkan pada 2009-2010.
"Oleh sebab itu, karena proyek ini kini diambil alih pemerintah pusat, jika proyek ingin dihentikan, Pak Anies sebaiknya dialog dengan tiga kementerian terkait, yakni Kemenko Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan," katanya.
Ia berharap dari dialog tersebut didapatkan win win solution, sehingga bukan hanya tak ada peraturan yang dilanggar dan lingkungan tidak malah menjadi rusak, tapi juga tak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apalagi karena nelayan di Teluk Jakarta sempat menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena proyek reklamasi itu membuat mereka akan direlokasi ke Kepulauan Seribu, dan gugatan itu dimenangkan nelayan.
Inggard mengatakan, meski Pemprov mengajukan banding atas putusan itu, banding dapat digugurkan jika Anies mencabut banding tersebut setelah dilantik pada Oktober mendatang. (rhm)







