Jakarta, Harian Umum - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penyidikan kasus proyek NJOP reklamasi Teluk Jakarta yang sedang dilakukan polisi.
"Ada tiga pegawai BPRD yang akan kami dengar keterangannya Rabu besok 8/11 sesuai dengan agenda pemeriksaan. Ketiganya sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Argo mengatakan, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menggali keterangan soal Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) pulau C dan D kepada tiga pegawai BPRD yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta bernama Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta bernama Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan bernama Andri.
"Akan kami lihat, ada namanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP. Apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak" kata Argo.
Selain itu, kata Argo, penyidik juga akan melihat apakah ada kerugian negara dalam penetapan NJOP di dua pulau reklamasi itu.(tqn)







