Jakarta, Harian Umum - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tak tahu soal proses penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi milik PT Kapuk Naga Indah, C dan D.
"Saya nggak tahu masalahnya. Analisa saya, ini kan pengembang dikasih hak pengelolaan lahan(HPL) ya, berbentuk laut. Kalau sudah dari daratan baru hitungan pasti," ujar Prasetyo di rumah dinasnya kemarin siang, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
"Jadi kalau mau diuruk saja sudah minta sebesar itu, kalau sudah jadi dijual berapa. Kan ada appraisal-nya juga. Ternyata ada tim sendiri itu, saya belum pernah ketemu," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dikabarkan sudah menentukan NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Pemprov DKI Jakarta juga disebut menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) untuk kedua pulau dimaksud.
Pulau C dan D memiliki lahan seluas 109 hektare dan seluas 312 hektare. Pemprov DKI sendiri sudah menerima bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) senilai Rp 400 miliar dari PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Penetapan NJOP ini mencuat ketika Pihak Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan pressnya pada wartawan.
Menurut Argo, tindak pidana yang diduga terjadi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah korupsi. Khususnya terkait dengan lelang nilai jual obyek pajak (NJOP). Hal ini bertujuan melihat apakah ada kerugian negara yang diakibatkan lelang tersebut.(tqn)







