Jakarta, Harian Umum- Ketua Kolisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, memyatakan siap membantu Wakil Kegua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Uluran tangan ini disampaikan menyusul tindakan KPU yang menggugat Bawaslu ke Mahkamah Agung (MA), karena meloloskan Taufik untuk mengikuti Pileg 2019, meski ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini merupakan mantan Napi kasus korupsi.
"Saya siap membantu Taufik mempidanakan KPU, karena para pengamat yang hadir dalam acara ILC TVOne yang tayang pada Selasa (4/9/2018) mlam pun menyatakan, kedudukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lebih tinggi dibanding Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks Napi kasus korupsi mengikuti Pileg. Masak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi kalah oleh peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya?" kata dia kepada harianumum.com melalui telepon, Kamis (6/9/2018).
Seperti diketahui, UU Pemilu tidak melarang eks narapidana kasus korupsi mengikuti Pileg, namun dengan dalih demi mendukung pemberantasan korupsi dan tata pemerintahan yang bersih dan bebas praktik kasus pidana yang masuk kategori extraordinary crime tersebut, KPU menerbitkan Peraturan Nomir 20 Tahun 2018.
Taufik yang namanya ikut dicoret KPU dari daftar Caleg sementara (DCS) peserta Pileg 2019, karena dia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga yang merugikan KPU DKI sebesar Rp488 juta pada 2004, saat Taufik menjadi ketua lembaga itu, menggugat ke Bawaslu dan gugatan dikabulkan sehingga dia dinyatakan berhak mengikuti Pileg.
KPU menolak keputusan itu, dan menerbitkan surat edaran Nomor 991 Tahun 2018 yang isinya menunda eksekusi putusan Bawaslu, karena pada saat yang sama putusan itu digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Hingga kini putusan MA belum keluar, karena gugatan masih dalam proses penanganan.
Di sisi lain, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk di-judicial review, dan putusan MK juga belum terbit.
SGY mengatakan, jika menunggu putusan MA dan MK tentu masih lama, sementara 21-23 September ini KPU telah menerbutkan daftar Caleg tetap (DCT). Jika hingga DCT terbit nama Taufik tidak masuk, maka harapan politisi Gerindra itu untuk kembali menjadi anggota DPRD, pupus.
"Karena itu jalan satu-satunya Taufik harus mempidanakan KPU. Saya siap membantu," pungkasnya. (rhm)






