Banda Aceh, Harian Umum - Bersamaan akan usainya tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Aceh mengingati beberapa sekolah tidak untuk mengutip uang perpisahan dan wisuda dari pelajar atau orangtua/wali.
Ini menyusul ada keluh kesah yang diterima Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh dari sejumlah orangtua pelajar berkaitan cuplikan berbentuk uang perpisahan atau uang wisuda.
"Ada Surat Edaran (SE) yang terang larang pungutan untuk ke-2 aktivitas ini," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Rabu (1/5/2024).
Sebagai informasi, dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Aktivitas Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk pastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah setiap wilayah kerja supaya tidak jadikan kegiatan wisuda sebagai aktivitas yang memiliki sifat wajib dan penerapan aktivitas wisuda jangan memberatkan orangtua/wali peserta didik.
Dian menambah, pada kondisi ekonomi sekarang ini, seharusnya sekolah dan komite memprioritaskan keperluan yang sifatnya lebih mendesak.
"Terkadang dalam sekeluarga, bukan cuman satu anak yang lulus di tahun ini. Jadi berat untuk orangtua, tetapi mau tak mau bayar," tegasnya.
Aktivitas perpisahan atau wisuda siswa/pelajar bukan sisi dari serangkaian aktivitas belajar mengajarkan di sekolah.
Sekolah dan komite sekolah jangan memasilitasi dengan menarik pungutan uang ke peserta didik atau orangtua/wali.
"Pungutan uang itu termasuk perlakuan maladministrasi dan tidak sesuai dengan ketentuan," pungkas Dian.
Sebagai Dasar referensi satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) tidak untuk lakukan pungutan ialah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 mengenai Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebut unit pendidikan dasar yang diadakan oleh Pemerintahan, dan atau Pemerintahan Wilayah dilarang memungut biaya unit pendidikan.
Selanjutnya, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 mengenai Komite Sekolah atur jika Komite Sekolah cuma bisa galang dana berbentuk bantuan dan kontribusi, dan itu benar-benar tidak terkait dengan aktivitas perpisahan atau wisuda.
"Dengan begitu menurut ketetapan, tidak ada asas hukum untuk sekolah atau komite sekolah mengadakan perpisahan atau wisuda pelajar dengan mengambil uang dari pelajar atau orangtua/wali," lanjut Dian.
Argumen pihak sekolah dengan mengatasdirikan keinginan dari beberapa orangtua/wali pelajar untuk melakukan acara perpisahan tidak bisa dibenarkan. Pasalnya , telah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan supaya sekolah tidak lakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda. "Silahkan dipatuhi," tegas Dian.
Pihaknya menghargai Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah keluarkan SE mengenai larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda dan mengingati ke sekolah dan komite sekolah tidak untuk lakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Adapun yang telah terlanjur mengambil uang perpisahan atau wisuda disuruh selekasnya dibalikkan.
"Kami hargai usaha Kadisdik Aceh tengah dan Bireuen yang cukup responsive pada ini. Mudah-mudahan selekasnya mendapatkan perhatian dari Kadisdik di kabupaten/kota yang lain, unit pendidikan di bawah Kementerian Agama," tandas Dian.







