Jakarta, Harian Umum - Direktur Eksekutif Voxpol Network Indonesia, Adhy Fadhly, mengeritik Partai Perindo yang tetap merekomendasikan Muhammad Thaher Hanubun (MTH) sebagai calon bupati di Pilkada Maluku Tenggara 2024.
Padahal, pada September 2023 lalu MTH yang saat ini masih menjabat sebagai bupati Maluku Tenggara, dilaporkan seorang perempuan berinisial TA (21) ke Polda Maluku karena melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Padahal, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina, sebelumnya telah meminta Partai Perindo agar tidak merekomendasikan orang yang terlibat kasus asusila dalam kontestasi Pilkada, karena selain dapat mencoreng nama Perindo jika orang yang tersandung kasus asusila direkomendasikan, juga karena hak-hak perempuan dan anak harus dilindungi, termasuk oleh Perindo.
"RPA Perindo telah menunjukkan sikap yang sangat baik terkait masalah perempuan dan anak yang menjadi bidangnya, dan juga telah menunjukkan sikap yang profesional. Seharusnya sikap RPA didukung Perindo," kata Adhy melalui pesan WhatsApp, Senin (29/7/2024).
Ia pun mempertanyakan, sebenarnya untuk apa Perindo punya RPA sebagai sayap partai jika sikap dan keputusannya tidak didukung?
"Orang tentu kini akan mempertanyakan integritas RPA dan tentu juga pengaruhnya bagi Perindo. Selain itu, bagaimana RPA dapat mengajak organisasi-organisasi sayap partai politik yang lain untuk sama-sama melawan kejahatan terhadap perempuan dan anak yang kian marak di Indonesia jika suaranya tidak didengar Perindo dan di antara calon kepala daerah yang diusung Perindo ada yang menjadi terlapor kasus kekerasan seksual?" tanya Adhy.
Pegiat HAM dan anti-korupsi ini mengakui, rekomendasi partai Perindo atau partai politik yang manapun untuk calon-calon tertentu merupakan bagian dari sebuah mekanisme politik dalam sistem demokrasi di Indonesia, akan tetapi penentuan rekomendasi tersebut kembali pada prinsip yang dianut partai itu, apakah ingin mendelegasikan figur yang benar-benar clear and clean, kompeten dan bermoral ataukah sebaliknya; hanya melihat pada faktor kekuasaan dan elektabilitas semata.
"Rekomendasi partai Perindo terhadap salah satu bakal calon kepala daerah yang hingga saat ini kasus dugaan rudapaksanya masih bergulir (di Polda Maluku), sudah sangat jelas bertentengan dengan sikap RPA selaku organisasi sayap partai itu," kata Adhy.
Karena hal itu, Adhy mengatakan bahwa tidak berlebihan jika ia menyarankan kepada Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina yang kebetulan juga berasal dari Maluku, juga kawan-kawannya di RPA, mempertimbangkan untuk mengambil langkah mundur dan keluar dari Perindo.
Sebab, kata Adhy, sudah sangat jelas bahwa komitmen mereka sebagai garda terdepan dalam membela hak-hak perempuan dan anak, tidak sejalan dengan prinsip kepartaian yang telah dibuktikan melalui rekomendasi terhadap MTH yang semua orang tahu pernah dilaporkan oleh seorang perempuan karena melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Perempuan itu, TA (21), adalah karyawati kafe milik MTH sendiri yang berlokasi di Ambon.
'Jadi, logout dari Perindo mungkin yang terbaik bagi Jeannie dan kawan-kawan," tegas Adhy.
Seperti diketahui, kasus dugaan rudapksa MTH terhadap TA sudah menjadi isu nasional karena diberitakan berbagai media massa, termasuk media nasional ketika dilaporkan pada September 2023.
MTH dikabarkan telah menikahi TA, dan TA pun telah mencabut laporannya, tetapi kata Adhy hal itu tidak dapat menghapus pidananya.
"Karena sesuai ketentuan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seksual (TPKS), kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Jadi, saat ini publik pun tengah menantikan profesionalitas aparat Polda Maluku dalam menangani kasus itu," pungkas aktivis HAM dan Anti Korupsi ini. (rhm)







