Cianjur, Harian Umum - Seorang perempuan berinisial AY (25) menyamar menjari laki-laki dan menikahibseorang perempuan berinisial IH (23) yang tinggal di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Awalnya pernikahan itu mulus karena identitas AY yang sebenarnya tidak terungkap, tetapi ketika ia dan "istrinya" mengurus administrasi pernikahan mereka di KUA Kecamatan Sukaresmi, identitas AH terungkap. Maka, gegerlah Desa Pakuon karena IH ternyata menikah dengan sesama jenis.
Keterangan yang dihimpun, Sabtu (9/12/2023), menyebutkan, pernikahan AY dan IH berlangsung pada 28 November 2023, dihadiri keluarga, saksi, tokoh dan warga Desa Pakuon.
Kala itu tak ada yang menyangka kalau AY seorang perempuan, karena penampilannya memang seperti laki-laki.
"Usai menikah, baru diketahui ternyata AY ini atau mempelai laki-lakinya ternyata seorang perempuan,” kata Camat Sukaresmi Latip Ridwan kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/12/2023).
Tak Alang kepalang shock dan malunya keluarga IH ketika tahu anaknya menikah dengan sesama perempuan. Terlebih ketika kabar tentang identitas AH yang sebenarnya, menyebar dari mulut ke mulut, hingga keluar desa.
Jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan pun langsung turun tangan untuk menangani kejadian langka yang mengagetkan ini.
“Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AY) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” imbuh Latip.
Namun, pihak mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AY.
“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," kata Latip lagi.
Berdasarkan pengakuan kedua mempelai, diketahui kalau mereka telah menjalin hubungan selama dua tahun secara jarak jauh, karena AY tinggal di Kalimantan.
Mereka berkenalan di Facebook, dan kemudian sepakat menikah.
"Jelas, secara hukum tidak sah ya pernikahannya," kata Latip lagi.
Dayat (60), orangtua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan juga oleh AY yang telah menikahi anaknya secara siri, tetapi ternyata dia juga perempuan.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas, diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Sempat Dilarang Kepala Desa dan KUA
Kepala Desa Pakuon, Abdulah, mengaku kalau, pihaknya sempat melarang akad nikah dilakukan karena AY tidak punya kartu identitas, tetapi pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah tersebut.
"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah yang mengatakan bahwa pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut karena AY tidak bisa menunjukkan identitas.
"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustaz setempat," ucapnya. (man)







