TANGSEL, HARIAN UMUM - Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 disinyalir akan gagal disahkan. Pasalnya, menurut catatan Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terdapat poin-poin yang dianggap melanggar aturan.
Salah satu poin yang menjadi catatan adalah penyertaan modal bagi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp.21,4 miliar.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Syawqi, penyertaan modal tersebut belum menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan masih dalam tahap penyusunan di Panitia Khusus (Pansus).
"Bagaimana bisa, (disahkan RAPBD 2020) yang didalamnya ada penyertaan modal untuk PT. PITS, sementara penyertaan modalnya belum jadi Perda. Itu namanya nabrak aturan, kalau tetap disahkan, kita bakal walkout," kata Syawqi dalam keterangan resminya di ruangan Fraksi Gerindra, Senin (25/11/2019).
Syawqi menanggapi pernyataan Wakil Walikota Benyamin Davnie terkait Undang-undang pengesahan RAPBD yang selambat-lambatnya tanggal 30 November besok.
"Ya silahkan saja. Yang digembor-gemborkan kan selalu itu (pengesahan paling lambat tanggal 30 November). Tapi dia lupa, bahwa dibawahnya ada poin-poinnya lagi. Intinya kita harus tahu, penyertaan modal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku juga, jangan ditabrak," tambahnya.
"Kita mau tau detail, penyertaan modal itu untuk apa saja. Toh selama ini, PT. PITS belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Walikota Benyamin Davnie menyatakan jika RAPBD 2020 hingga akhir November besok belum juga disahkan, hal tersebut tidak akan menjadi masalah.
"Ngga jadi masalah. Kan dalam aturan jelas, jika RAPBD tidak dapat disahkan, maka dapat menggunakan RAPBD tahun sebelumnya. Jadi ngga ada masalah lah," tandasnya.







