Jakarta, Harian Umum - Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, Batas waktu Pengampunan pajak atau Tax Amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017, direktorat Jenderal Pajak meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit (CC) untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya.
”Kami meminta kepada bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit sesuai dengan format data yang telah disepakati,” kata Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Lusiani dalam lirisnya 28/03/2017
Kedua data tersebut adalah meminta Data Pokok Pemegang Kartu dan Data Transaksi Kartu Kredit yang merupakan data periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu.
“Informasi teknis mengenai jatuh tempo dan cara penyampaian akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Lusiani.
Ditjen Pajak merinci, ada 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data.
1.Citibank
2.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4.PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
5.PT Bank Central Asia Tbk.
6.PT Bank CIMB Niaga Tbk.
7.PT Bank Bukopin Tbk.
8.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
9.Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
10.PT Bank ANZ Indonesia
11.PT Bank MNC International
12.PT Bank ICBC Indonesia
13.PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
14.PT Bank Negara Indonesia Syariah
15.PT Bank OCBC NISP Tbk.
16.PT Bank Permata Tbk.
17.PT Bank Sinarmas
18.PT Bank UOB Indonesia
19.Standard Chartered Bank
20.The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
21.PT Bank QNB Indonesia
22.PT AEON Credit Services