Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Salahuddin Uno, disarankan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit investigasi keuangan PT Bank DKI.
"Wagub menyatakan akan melakukan audit investigasi untuk menindaklanjuti 6.000 temuan yang diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI 2012-2016. Berdasarkan PP No 58/2005 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dimana baik penerimaan, pengeluaran dan aset daerah diperhitungkan dalam Neraca Akuntansi Keuangan Daerah. Hal ini berlaku di seluruh SKPD, UKPD dan BUMD," ujar Agus Chairudin, pengamat Kebijakan Publik & Transparansi Anggaran Pemerintah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2017).
Ia menambahkan, PT BANK DKI sebagai salah satu BUMD milik Pemprov DKI, perlu ikut diaudit investigasi karena selain bank plat merah ini menerima penyertaan modal daerah (PMD), bank ini juga diduga melakukan pelanggaran yang melibatkan kebijakan korporasi bank tersebut.
Contoh pelanggaran tersebut adalah pembukaan rekening untuk para lanjut usia (Lansia) peserta program Kartu Jakarta Lansia (KJL) yang dilakukan pada 12 April 2017 lalu, bertepat dengan momen Pilkada DKI 2017, sehingga bank ini diduga terlibat money politic yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot yang diusung koalisi PDIP
Pasalnya, program ini merupakan program dadakan yang dimunculkan Ahok-Djarot saat momen Pilkada, dan nomenklatur program ini tak ada dalam APBD 2017.
"Dalam hal ini Bank DKI telah melakukan "abuse of power". Apalagi karena diduga dilakukan atas kebijakan dan sepengetahuan korporasi berdasarkan Surat Edaran No 3/SE/CORSEC/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang ditandatangani oleh corporate secretary bank itu,' imbuhnya.
Seperti diketahui, keterlibatan Bank DKI dalam praktik money politic Ahok-Djarot itu sempat membuat pasangan Anies-Sandi, lawan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI 2017, berang, sehingga melalui tim advokasinya, Bank DKI dikaporkan ke Bawaslu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Surat Edaran no.3/CORSEC/III/2017 yang diterbitkan pada 21 Maret 2017 itu memunculkan dugaan kuat kalau pembukaan rekening dan penyaluran KJL memang sudah direncanakan dan atas sepengetahuan serta kebijakan korporasi PT BANK DKI. Jelas surat edaran tersebut diduga sebagai upaya alibi keseragaman pernyataan yang membohongi masyarakat dalam Pilkada DKI 2017," imbuh Agus.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pada pasal 73 dan 187 huruf A hingga D, dinyatakan; "Setiap orang yg terlibat politik uang sebagai pemberi diancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, dan setiap orang yang terlibat politik uang dihukum denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".
Agus menyayangkan, bahkan merasa aneh, karena laporan Tim Advokasi Anies-Sandi hingga kini tidak ditindaklanjuti Bawaslu dan OJK.
"Oleh sebab itu saya dan tim akan menindaklanjuti SE no. 3/SE/CORSEC/III/2017 itu dengan meminta klarifikasi kepada Bawaslu dan OJK. Kami juga akan melapor ke Bareskrim Polri dan KPK, " pungkasnya. (rhm)






