Jakarta, Harian Umum - Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah meminta Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan semua produk turunannya.
Sebab, sejak teks priklamasi dibacakan Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) tidak pernah melaksanakan alinea kedua teks proklamasi itu.
Teks tersebut berbunyi: "Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja".
"Sebelum teks proklamasi dibacakan, Indonesia belum ada, karena yang ada saat itu, baik di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan lain-lain adalah kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan," jelas Amir di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Maka, lanjut dia, setelah teks proklamasi dibacakan, seharusnya BPUPKI melaksanakan bunyi alinea kedua tersebut untuk memindahkan kekuasaan dari kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan, ke pemerintahan Republik yang dibentuk pasca proklamasi, tapi tidak dilakukan.
"Karena tidak ada pemindahan kekuasaan, maka tanah di seluruh Indonesia masih milik kerajaan dan kesultanan. Artinya, Indonesia sejak proklamsii hingga hari ini berdiri di atas tanah milik kerajaan dan kesultanan, termasuk Kesultanan Banten, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Yogyakarta, dan lain-lain," tegas Amir
Ia mengeritik pernyataan Manteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 6 Agustus 2025 lalu yang mengatakan bahwa pemilik tanah di Indonesia adalah negara, sementara masyarakat hanya mengusaii dan negara kemudian memberikan hak kepemilikan, sehingga tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya.
"Menteri itu tidak mengerti sejarah," kata Amir.
Menurut dia, karena Indonesia masih berdiri di atas wilayah kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan, maka rakyat yang berada di wilayah-wilayah kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan hanya punya kewajiban membayar pajak kepada si empunya tanah.
"Maka, sebaiknya UU PBB dan semua produk turunannya dicabut. Justru ketika pemerintah memberikan izin lahan kepada pengembang misalnya, maka harus ada kompensasi yang dibayarkan kepada kerajaan dnn kesultanan, dan juga kepada rakyatnya," kata dia
Amir memastikan bahwa pelajaran sejarah yang menyebutkan bahwa Indonesia pernah dijajah selama 350 tahun adalah salah, karena Indonesia baru ada setelah Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Sebelum itu, yang dijajah adalah kerajaan-kerajaan dan kesultanan. Setelah proklamasi, kerajaan-kerajaan dan kesultanan itu sepakat bergabung untuk membentuk Republik Indonesia," katanya.
Amir berharap Presiden Prabowo memperhatikan usulannya ini, demi keadilan, dan jangan terus menaikkan pajak sehingga memicu gejolak di sejumlah daerah, termasuk di Kabipaten Pati, Jawa Tengah
"Kaauu gejolak itu dibiarkan, bisa memicu instabilitas nasional," tegasnya. (rhm)





