Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 18.174 minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memimpin langsung pemusnahan miras ilegal, hasil dari penertiban jajaran Satpol PP DKI Jakarta periode Januari 2019 hingga Mei 2019.
Pemusnahan miras tersebut diharapkan bisa menurunkan angka kejahatan di Ibukota. Sebab banyak tindak kejahatan dimana pelakunya dipengaruhi minuman alkohol.
18.174 botol miras yang disita terdiri atas, Satpol PP Jakarta Pusat 1.150 botol, Satpol PPJakarta Barat 6.000 botol, Satpol PP Jakarta Selatan 2.454 botol, Satpol PP Jakarta Timur 6.108 botol, dan Satpol P0 Jakarta Utara sebanyak 2.462 botol. (Zat)







