Surabaya, Harian Umum - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, selama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Keras (Miras) dibahas di DPR, hingga kini telah ada delapan fraksi yang menyetujui minuman yang diharamkan dalam agama Islam itu dijual bebas di warung-warung.
"Sekarang ini sudah ada delapan partai politik di DPR yang menyetujui minuman keras dijual di warung-warung," katanya di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jalan Raya Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (20/1/2018).
Meski demikian ketua umum DPP PAN ini enggan membeberkan nama kedelapan fraksi itu, namun menegaskan kalau fraksinya menolak keinginan tersebut.
"Enggak tahu saya (partai mana saja yang setuju), yang pasti PAN nolak. Yang lain urusan partai lain," katanya.
Zulkifli mengakui, peredaran miras memang harus ditolak tegas karena berpengaruh buruk terhadap ketahanan nasional dan menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.
"Di negara maju model Amerika saja itu diatur ketat, dibatasi. Ini menyangkut masyarakat Indoneaia, menyangkut ketahanan nasional, menyangkut anak-anak kita. Miras betul-betul harus diatur dengan ketat karena berbahaya," tegasnya. (rhm)