Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mendesak Presiden Jokowi agar memecat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin karena patut diduga telah melakukan pelanggaran HAM.
"Pelanggaran itu dilakukan dengan mengeluarkan daftar 200 mubaligh," katanya melalui siaran tertulis yang diterima harianumum.com, kemarin.
Praktisi hukum ini menjelaskan, dengan mengeluarkan daftar itu, maka Menag diduga telah mendiskriminasi mubaligh yang tidak dimasukkan dalam daftar tersebut.
Padahal, pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menyatakan; "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
Maka, menurut dia, jika bunyi pasal itu diacukan ke pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Menag harus mencabut daftar yang direkomendasikan kepada masyarakat dalam memilih mubaligh tersebut, karena selain diduga bersifat diskriminatif, rekomendasi tersebut juga dapat menyebabkan perpecahan antarmubalig dan umat Islam.
"Bahwa dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut Kemenag RI hanya berpedoman pada tiga kriteria, yaitu mempunyai keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi, jelas Kemenag menganggap bahwa hanya 200 mubalig itu sajalah yang masuk kriteria, sementara yang lain tidak," katanya.
Pengacara muda ini pun meminta Kemenag agar tidak memaksa masyarakat untuk menjadikan rekomendasi itu sebagai pedoman dalam menentukan mubaligh mana yang akan digunakan jasanya untuk mengisi pengajian yang diselenggarakan, karena kewajiban menggunakan rekomendasi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi bahwa ulama atau mubaligh yang tidak masuk dalam daftar yang direkomendasikan merupakan mubaligh atau ukama yang tidak baik, tidak cinta NKRI dan berbahaya.
"Oleh karena itu Presiden harus cepat mengambil sikap dan tindakan dengan mencopot Lukman Hakim Saifuddin dari jabatan sebagai Menag. Jangan sampai apa yang dilakukannya menimbulkan sikap antipati umat Islam terhadap pemerintahannya," tegas Ali.
Seperti diketahui, sejak daftar iti dirilis, Kemenag langsung dibanjiri kritik dan kecaman. Apalagi karena ulama-ulama atau mubaligh yang menjadi penggagas Aksi Bela Islam dan tergabung dalam GMPF-MUI seperti Habib Rizieq Shihab, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad Arifin Ilham, Ustad Felix Siauw, dan Ustad Zaitun Rasmin tak masuk dalam daftar.
Tak hanya itu, mubaligh sekelas Ustad Abdul Somad dan Adi Hidayat pun tak ada.
Sebaliknya, ulama beraliran syiah seperti Said Aqil Sirdj yang ceramahnya kerap dipersolkan, masuk dalam daftar
Ada kecurigaan kalau penerbitan daftar itu lebih bermuatan politis, karena setelah itu Kemenag menyatakan bahwa para mubaligh akan distandarisasi. (rhm)





