Jakarta, Harian Umum - Pemerintah berencana mengubah skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS) menjadi sistem single salary atau gaji tunggal.
Rencana ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).
Dia bahkan mengatakan, perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary itu menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso.
Single salary sebenarnya bukanlah barang baru. Pada 2014, sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara, karena menurut mereka, skema itu bisa meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menyinggung soal skema gaji tunggal ini pada 2019. Ia mengatakan, kajian one system single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.
"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," katanya pada akhir 2019.
Meski demikian Sri mengakui bahwa perbaikan sistem penggajian tak langsung membuat godaan korupsi luntur, karena nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.
"Jadi, tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," katanya.
Tentang Single Salary PNS
Dikutip dari CNN Indonesia, berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit pada Agustus 2017, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan yang mencakup tunjangan kinerja dan kemahalan.
Selain itu, akan ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dokumen tersebut.
Sementara tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
Tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.
"Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya," tutup dokumen tersebut. (man)







