Jakarta, Harian Umum - Aksi unjukrasa massa gabungan Ormas Islam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sempat ricuh, pada Selasa (13/10/2020), berdampak pada dirusaknya Sekretariat Organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta di Jalan Menteng Raya 58 oleh oknum aparat.
Pasca penyerangan oknum aparat pada Selasa petang tersebut, beredar video yang direkam oleh salah satu pengurus PII Jakarta dengan menjelaskan dampak kerusakan akibat penyerangan oleh oknum aparat yang diduga berasal dari Kepolisian itu.
Dari video tersebut, Markas aktivis Islam PII dan GPII di Kawasan Menteng Raya Jakarta itu nampak acak-acakan serta mengalami kerusakan di sejumlah bagiannya. Kaca-kaca pecah, pintu rusak, dan ruangan kantor berantakan bahkan terlihat bercak-bercak darah di sejumlah ruangan.
Sejumlah pengurus yang merekam video tersebut juga menjelaskan, bahwa ruangan Sekretariat PII dan GPII saat itu terasa sesak karena masih adanya sisa gas air mata pasca penggerebekan.
Komandan Brigade PII Jakarta, Muhammad Muizudin Robbani, melalui rekaman video tersebut menjelaskan, bahwa aparat kepolisian datang menggerebek dan melakukan penangkapan terhadap para aktivis PII.
“Sekretariat PII Jakarta baru saja digerebek oleh polisi, kawan-kawan kita yang ada di sini diangkut semuanya,” ujar Muiz dalam videonya, Selasa malam (13/10/2020).
Dilansir dari portal sabili.co, Aparat menangkap orang-orang yang ada di kantor PII di antaranya Anja Hawari Fasya (ketua PW PII Jakarta ), Moch Syafiq Lamenele (Ketua PD PII Jakut ), Miqdadul Haq ( Bendum PD PII Jakut ), Khaerul Hadad ( Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta), Lulu Bahijah Sungkar (Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta ), Zaenal Abidin (Kader PII Jakut), Mahmud Saadi (Kabid PPO PW PII Jakarta), Agung Hidayat (Staff KU PW PII Jakarta), Asep Saefurrahman (PB PII) dan Zulherman (PB PII).
Sampai berita ini tersebar, belum ada penjelasan kabar nasib 10 orang ini, dan belum ada pernyataan atas tindakan polisi yang mengobrak-abrik kantor PII Menteng 58 Jakarta Pusat. (hnk)







