Tangsel, Harian Umum - Belum juga mereda soal empati Anggota DPRD yang menjalankan kunjungan kerja (Kunker) ditengah pandemi virus Covid-19, kini merebak informasi adanya oknum anggota badan legislatif yang tidak berangkat Kunker namun tetap mengambil 'jatah' lewat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menanggapi hal itu, Ketua Koalisi Bersama Rakyat (Kibar) Baset Marliansyah mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus turun dan membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Tangsel.
"Iya (BPK harus turun dan memeriksa). Kalo itu (tidak Kunker tetapi mencairkan dana Kunker) salah besar. Mestinya anggaran kunker bener-bener harus direalisasikan. Sudah banyak contoh beberapa anggota dewan yang mengalihkan dana kunkernya dengan memberikan bantuan ke masyarakat berupa sembako atau dalam bentuk lain dalam penanganan wabah covid 19," kata pria yang akrab disapa Haji Baset tersebut, Senin (20/4/2020).
Haji Baset pun menambahkan, selain BPK, masing-masing Ketua Fraksi Partai di DPRD Kota Tangsel pun wajib memberikan evaluasi kinerja para anggotanya. Bila perlu, katanya lagi, laporkan kepada Ketua DPC dan DPDnya.
"Mestinya Ketua Fraksi masing-masing harus tegas dalam hal ini. Karena mereka bertanggung jawab kepada para anggota nya masing masing. Aturan partai, (bila perlu) Ketua Fraksi bisa melaporkan kepada Ketua DPC masing-masing agar dilakukan evaluasi terhadap anggota dewan yg membandel tersebut," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum legislatif tersebut merupakan tindakan pidana korupsi.
"Itu sudah penyimpangan namanya. Coba baca saja Undang-undang nomor 20 tentang Tipikor. Disitu sudah ada ketentuannya. Kalau oknum legislatif tersebut tidak Kunker tetapi mencairkan dana perjalanan dinasnya, itu namanya sudah korupsi," tutur Trubus. (Arie Kristianto)






