JAKARTA, HARIAN UMUM - Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dinyatakan bersalah melangggar kode etik karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 milyar milik Pemprov DKI.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan BK sudah memutuskan William melakukan pelanggaran.
"Paling berkisar itu (teguran), hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan. Ini berlaku untuk semua, termasuk saya," ucap Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi saat dihubungi, Jumat (28/11/2019).
Menurutnya, untuk kasus William, BK tidak akan memberikan sanksi berat. "Iya, tak mungkin memberikan sanksi berat kayak begitu. Kalau jatuh, sama kita. Kan kode etik ini berlaku untuk seluruh anggota Dewan," ujarnya.
Nawawi menuturkan tak mempermasalahkan sikap kritis yang dilakukan oleh William. Tapi William dianggap tak mengindahkan unsur proporsional dan profesional.
"Iya, yang itu saja. Tapi tidak kesalahan besar, kalau kritis wajib kita dukung, apresiasi," ucap Nawawi.
Sebab Nawawi menyebut William melanggar Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi:
Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif.
Nawawi menuding William melakukan tindakan tersebut tanpa mengkonfimasi kepada pihak eksekutif. Tindakan itu mengunggah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemprov DKI itu akhirnya membongkar soal adanya anggaran besar lem Aibon untuk sekolah di wilayah Jakarta Barat itu. "Padahal unggahan itu baru rencana sementara yang bisa berubah," tukasnya.
Nawawi menambahkan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait pelanggaran William ini. Kasus itu diserahkan pada keputusan ketua DPRD.
"(Keputusan) di tangan ketua. Iya, kalau rekomendasi A, tapi ternyata Pak Ketua B. Ya nggak apa-apa. Kewenangan mereka," ungkap Nawawi. (Zat)







