JAKARTA, HARIAN UMUM - Ancaman Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) pada DPRD DKI dan Anies tak digaji 6 bulan jika APBD 2020 belum juga sah hingga 30 November ini, membuat kalangan dewan angkat bicara.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Kemendagri memahami penyebab keterlambatan pembahasan APBD. Menurut Inggard, saat ini DPRD DKI masih dalam masa transisi.
"Ini masalahnya transisi, bukan diada-adakan. Jadi tidak bisa disalahkan pada dewan. Karena kita ingin prosesnya berjalan cepat," kata Inggard di kediamannya, di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (23/11/2019).
Apalagi menurut Inggard, APBD sebelumnya diajukan Rp 95,995 trilyun turun menjadi sekitar Rp 86 trilyun setelah adanya surat dari Kemenkeu (kementrian keuangan) terkait adanya defisit. "Yang sudah disusun oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) diciutkan, otomatis perlu waktu panjang mengkritisi, mensisir yang ada. Terutama yang realitas, mana yang menyangkut skala prioritas," terang politisi Gerindra itu.
"Kita harus juga kritisi seoptimal mungkin kepada masyarakat. Kan nilainya besar jadi harus dipilah, yang mau diefisiensi dan prioritas mana. Apalagi sudah dibagi dalam komisi-komisi, antara Komisi dan SKPD perlu penyesuaian. Makanya perlu penanganan yang komprehensif, ngga perlu disalah-salahkan. Ini masa transisi," tegas dia.
Inggard juga menyinggung soal desakan Kemendagri agar APBD diselesaikan 30 November. Menurut Inggard, hal itu tidak memungkinkan. "Agar APBD lebih berkualitas, saya harapkan berjalan apa adanya paling lambat 15 Desember. Agar manfaatnya dan tujuannya bisa tercapai," tukasnya.
Inggard menambahkan, bila perlu agar dewan fokus untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020, kunker yang biasa dilaksanakan setiap akhir pekan ditiadakan. "Hal itu supaya dewan fokus untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
Seperti diketahui anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.
Hal itu sesuai dengan aturan batas pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
DPRD DKI dan Anies terancam tak digaji 6 bulan jika APBD 2020 belum juga sah hingga 30 November ini.
"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019) lalu. (Zat)







